Berkaitan dengan pencatatan akuntansi atas transaksi Investasi Saham, terdapat perbedaan pengaturan antara SAK ETAP dengan PSAK non-ETAP.
Paragraf 12.8 SAK ETAP (dibaca : bab 12 paragraf 8) mengenai Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak mengatur bahwa investor harus mengukur investasi pada ENTITAS ASOSIASI dengan menggunakan metode biaya (cost method). Sedangkan PSAK non-ETAP yaitu PSAK 15 (Revisi 2009) mensyaratkan investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas dan sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signfikan atas entitas asosiasi, maka investasi dicatat sesuai PSAK 55 (revisi 2006).
Adapun pengertian Entitas Asosiasi adalah suatu entitas dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture. Jika dilihat dari segi persentase pemilikan saham, pengaruh signifikan diwakili oleh pemilikan langsung ataupun tidak langsung 20% atau lebih hak suara investee. Namun pemilikan tersebut tidak lebih dari 50%.
Selanjutnya dalam Paragraf 12.11 SAK ETAP diatur bahwa investor harus mencatat investasi pada ENTITAS ANAK dengan menggunakan metode ekuitas (equity method). Kemudian paragraf 12.3 mengatur bahwa entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan investor (sebagai entitas induk). Dalam hal ini berarti kalau perusahaan menerapkan SAK ETAP dalam penyajian laporan keuangannya maka untuk investasi saham dalam anak perusahaan tidak perlu disusun laporan konsolidasi.
Sedangkan PSAK non-ETAP yaitu PSAK 4 (Revisi 2009) mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mensyaratkan bahwa entitas induk harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak, sedangkan laporan keuangan tersendiri induk perusahaan hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan.
Pengertian Entitas Anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk dimana pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas (pemilikan saham lebih dari 50%) (Hrd) ***