Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pasal 2 PP 46/2013 tersebut mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat FINAL.
Adapun kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
- menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak
Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi di atas tidak termasuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya :
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan
Sedangkan untuk kriteria Wajib Pajak Badan di atas, tidak termasuk :
- Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 Miliar
Besarnya tarif Pajak Penghasilan Final yang dikenakan bagi Wajib Pajak orang pribadi ataupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar sesuai ketentuan di atas adalah sebesar 1 % (satu persen), dimana pengenaan pajaknya didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 Miliar dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 1 % tersebut sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 Miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dikenakan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Final di atas adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 (HRD).