Pada tanggal 20 Desember 2013 kemarin, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.197/PMK.03/2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Sebelumnya, berdasarkan PMK No.68/PMK.03/2010, batasan PENGUSAHA KECIL PPN adalah sebesar Rp 600 juta. Melalui PMK No.197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 ini, batasan PENGUSAHA KECIL PPN tersebut telah ditingkatkan menjadi sebesar Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Dalam Pasal 1 PMK tersebut dijelaskan bahwa PENGUSAHA KECIL merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) TAHUN BUKU melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto TIDAK LEBIH dari Rp 4.800.000.000. Jumlah peredaran bruto ini merupakan jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Pasal 4 PMK No.197 tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila SAMPAI DENGAN SUATU BULAN DALAM TAHUN BUKU jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 Miliar. Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama AKHIR BULAN BERIKUTNYA setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 Miliar.
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 4,8 Miliar, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan PENCABUTAN pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (HRD).