Pada akhir Juli 2013, DSAK IAI telah melakukan public hearing beberapa Exposure Draft PSAK yang disesuaikan dengan perubahan IFRS (baca di sini) dimana salah satunya adalah revisi PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan perubahan IAS 1 : Presentation of Financial Statements (per 1 Januari 2013). Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2013, DSAK IAI telah mensahkan berlakunya PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan, menggantikan PSAK No.1 (Revisi 2009) dengan judul yang sama. PSAK No.1 (Revisi 2013) ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009), diantaranya adalah :
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 11 PSAK 1 (Revisi 2009), laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :
- laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode;
- laporan laba rugi komprehensif selama periode;
- laporan perubahan ekuitas selama periode;
- laporan arus kas selama periode;
- catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
- laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Sedangkan berdasarkan PSAK 1 (Revisi 2013) seperti yang dijelaskan pada paragraf 10, laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :
- laporan posisi keuangan pada akhir periode;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
- laporan perubahan ekuitas selama periode;
- laporan arus kas selama periode;
- catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
- informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
- laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
PSAK 1 (Revisi 2013) juga menambahkan satu paragraf tambahan berupa paragraf 10A yang mengatur bahwa entitas dapat menyajikan suatu laporan tunggal untuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam dua bagian. Bagian tersebut disajikan bersama, dengan bagian laba rugi disajikan terlebih dahulu diikuti secara langsung dengan bagian penghasilan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan bagian laba rugi dalam suatu laporan laba rugi terpisah. Jika demikian, laporan laba rugi terpisah tersebut akan langsung mendahului laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif, yang dimulai dengan laba atau rugi.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa PSAK 1 (Revisi 2013) menambahkan satu komponen laporan keuangan agar laporan keuangan yang disajikan oleh entitas atau perusahaan dapat memenuhi persyaratan sebagai laporan keuangan yang lengkap yaitu informasi komparatif mengenai periode sebelumnya (bersambung) (HRD).
No comments:
Post a Comment