Sesuai dengan tujuan pekerjaan auditnya, seorang Auditor Independen harus merumuskan suatu OPINI atas laporan keuangan berdasarkan suatu EVALUASI atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh.
Dalam merumuskan Opini, auditor harus menyimpulkan apakah dia telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Kesimpulan yang dibuat auditor tersebut harus memperhitungkan hal-hal berikut :
- Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 330, apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh;
- Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 450, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara individual maupun secara kolektif; dan
- EVALUASI yang diharuskan sesuai dengan paragraf 12-15 SA 700.
SA 700 mengenai Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan dalam paragraf 12 mengatur bahwa auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Pengevaluasian tersebut, harus mencakup pertimbangan atas aspek kualitatif praktik akuntansi entitas, termasuk indikator kemungkinan penyimpangan dalam pertimbangan manajemen.
Selanjutnya, paragraf 13 menjelaskan bahwa SECARA KHUSUS, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku :
- Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan diterapkan secara memadai;
- Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat;
- Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar;
- Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami;
- Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
- Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat.
Paragraf 14 menjelaskan bahwa ketika laporan keuangan disusun berdasarkan suatu kerangka penyajian wajar, pengevaluasian yang diharuskan oleh paragraf 12-13 juga harus mencakup apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar. Pengevaluasian auditor tentang apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar harus mencakup pertimbangan-pertimbangan berikut :
- Penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan; dan
- Apakah laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan terkait, mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Terakhir, dalam paragraf 15 dijelaskan bahwa jenis evaluasi lainnya yang harus dilakukan adalah auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk secara memadai pada, atau menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (HRD).
No comments:
Post a Comment