Saturday, September 6, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – Penyajian PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pada dua tulisan sebelumnya telah dijelaskan mengenai 2 perbedaan PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan versi Revisi 2009 dengan Revisi 2013, yaitu yang berkaitan dengan masalah :

  1. Komponen Laporan Keuangan (baca di sini)
  2. Informasi Komparatif (baca di sini))

Adapun perbedaan lainnya dari PSAK No.1 (Revisi 2013) dibandingkan dengan versi yang berlaku saat ini adalah berkaitan dengan masalah :

PENYAJIAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jika kita berbicara mengenai penyajian penghasilan komprehensif lain, maka tentu saja harus dikaitkan dengan penyajian laporan laba rugi. Berdasarkan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 nanti, terdapat sedikit perubahan untuk judul laporan laba rugi yang harus disajikan. Kalau sebelumnya, Revisi 2009 PSAK No.1 memberikan judul Laporan Laba Rugi Komperhensif, maka PSAK No.1 versi Revisi 2013 akan menggunakan judul Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.

Paragraf 81A PSAK No.1 Revisi 2013 menjelaskan bahwa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (Laporan Penghasilan Komprehensif) menyajikan, sebagai tambahan atas bagian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain :

  1. laba rugi;
  2. total penghasilan komprehensif lain;
  3. penghasilan komprehensif untuk periode berjalan, yaitu total laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Jika entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah, maka entitas tidak menyajikan bagian laba rugi dalam laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif.

Kemudian, dalam paragraf 82A, berkaitan dengan masalah informasi yang disajikan dalam Bagian Penghasilan Komprehensif Lain, dijelaskan bahwa Bagian Penghasilan Komprehensif Lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat (termasuk bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas) dan dikelompokkan sesuai dengan SAK :

  1. tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan
  2. akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.

Demikian beberapa perbedaan antara pengaturan dalam PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2014 nanti dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2015 (HRD).