Sekedar mengingatkan kembali bahwa 3 PSAK revisian DSAK-IAI sudah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK 13, PSAK 16 dan PSAK 30.
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS).
Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994), PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) : Akuntansi Penyusutan serta PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
Sementara dua standar lainnya yaitu PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. Pihak Bank Indonesia sendiri sejak dini sudah mewanti-wanti agar perbankan nasional menerapkan kedua PSAK tersebut untuk pelaporan keuangan sejak 2009 nanti.
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut.
Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
- PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
- PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
Berikut kutipan dari Deloitte News Letter : The Standards Update Vol.1/24-Sep-2007
IFRS Convergence Planning
IAI is in the plan to convergence the PSAK with IFRS by the year 2012. In accordance with the plan, currently, DSAK is in the process to revise 3 (three) PSAKs as follows :
· PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;
· PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations; and
· PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
DSAK-IAI is also in process to develop the Standard for SME, and planning to issue the Standard by July 2008.
Footnote : Awal April kemarin, DSAK-IAI telah mempublikasikan beberapa perubahan Exposure Draft PSAK, diantaranya PSAK No. 58 di atas. Untuk lebih jelasnya silahkan klik posting saya berikut ini : DSAK-IAI menyetujui 3 ED PSAK Konvensional dan ....