Sunday, April 13, 2008

Prosedur Konfirmasi dalam pengujian substantif

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 330 (PSA No. 07) mengatur mengenai Proses Konfirmasi dalam pelaksanaan audit.

Paragraf 4 mendefinisikan konfirmasi sebagai proses pemerolehan dan penilaian suatu komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas suatu permintaan informasi tentang unsur tertentu yang berdampak terhadap asersi laporan keuangan. SA Seksi 326 mendefinisikan asersi sebagai pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Konfirmasi dilaksanakan untuk memperoleh bukti dari pihak ketiga mengenai asersi laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Pada dasarnya, bukti audit yang berasal dari pihak ketiga dianggap lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan bukti yang berasal dari dalam perusahaan yang sedang diaudit. SA Seksi 326 (PSA No.07) tentang Bukti Audit menyatakan bahwa, pada umumnya, dianggap bahwa “Bukti audit yang diperoleh dari sumber independen di luar entitas memberikan keyakinan yang lebih besar atas keandalan untuk tujuan audit independen dibandingkan dengan bukti audit yang disediakan hanya dari dalam entitas tersebut.”

Dalam paragraf 7 SA Seksi 330 dijelaskan bahwa semakin besar gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian yang ditetapkan, semakin besar keyakinan yang diperlukan auditor dari pengujian substantif yang bersangkutan dengan asersi laporan keuangan. Sebagai konsekuensinya, dengan kenaikan gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian, auditor mendesain pengujian substantif untuk memperoleh lebih banyak bukti atau bukti yang berbeda mengenai asersi laporan keuangan. Dalam keadaan ini, auditor kemungkinan menggunakan prosedur konfirmasi, bukan pengujian terhadap dokumen dari dalam entitas tersebut, atau menggunakan prosedur konfirmasi bersamaan dengan pengujian terhadap dokumen atau pihak dari dalam entitas itu sendiri.

Jadi, dalam pelaksanaan audit, jika gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian besar/tinggi, auditor harus mempertimbangkan untuk melaksanakan prosedur tambahan seperti misalnya melakukan pengujian terhadap dokumen internal perusahaan, di samping prosedur konfirmasi.

Semakin rendah gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian taksiran, semakin berkurang keyakinan yang diperlukan oleh auditor dari pengujian substantif untuk membentuk kesimpulan mengenai asersi laporan keuangan. Misalnya, jika gabungan risiko bawaan dan risiko pengendalian taksiran atas keberadaan piutang karyawan sedemikian rendah, auditor dapat membatasi prosedur substantif dengan menginspeksi catatan piutang karyawan yang disediakan oleh klien, dan tidak melakukan konfirmasi saldo piutang karyawan.

Secara umum, terdapat dua bentuk permintaan konfirmasi yaitu bentuk positif dan bentuk negatif.

Konfirmasi bentuk positif mengharuskan penerima konformasi untuk memberikan jawaban baik setuju maupun tidak setuju. Sedangkan konfirmasi negatif meminta penerima konfirmasi untuk memberikan jawaban hanya jika ia tidak setuju dengan informasi yang disebutkan dalam permintaan konfirmasi.

Dalam paragraf 19, SA Seksi 330 dijelaskan bahwa karena terdapat risiko bahwa penerima bentuk permintaan konfirmasi positif yang berisi informasi yang dikonfirmasi di dalamnya kemungkinan hanya menandatangani dan mengembalikan konfirmasi tersebut tanpa melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut, formulir yang berisi ruangan yang kosong yang harus diisi oleh responden (penerima konfirmasi) dapat digunakan untuk mengurangi risiko tersebut. Namun, konfirmasi yang berisi ruangan kosong tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah jawaban konfirmasi yang diterima oleh auditor karena diperlukan usaha tambahan dari pihak responden dalam memberikan jawaban konfirmasi yang sesuai; konsekuensinya, auditor kemungkinan harus melaksanakan lebih banyak prosedur alternatif.

Menurut saya, prosedur konfirmasi bentuk negatif tidak efektif dan sebaiknya tidak diterapkan dalam praktek karena ada berbagai kemungkinan jika sekiranya balasan konfirmasi tidak diterima. Jadi, kalau balasan konfirmasi bentuk negatif tidak diterima auditor tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa responden setuju dengan informasi yang disebutkan dalam permintaan konfirmasi. Mungkin saja balasan konfirmasi tidak diperoleh karena alamat penerima konfirmasi tidak lengkap sehingga formulir konfirmasi tidak sampai ke tangan penerima, responden tidak berniat menjawab ataupun berbagai kemungkinan lainnya.

Dalam menentukan efektivitas dan efisiensi penggunaan prosedur konfirmasi, auditor dapat mempertimbangkan informasi dari audit tahun sebelumnya atau audit terhadap entitas yang serupa. Informasi ini meliputi tingkat respon yang diterima, pengetahuan mengenai salah saji yang diidentifikasi dalam audit tahun sebelumnya, dan pengetahuan tentang ketidakakuratan informasi dalam konfirmasi yang diterima kembali. Sebagai contoh, jika auditor mempunyai pengalaman tentang rendahnya tingkat respon yang diperoleh dari permintaan konfirmasi yang didesain secara memadai dalam audit tahun sebelumnya, auditor dapat mempertimbangkan utnuk memperoleh bukti audit dari sumber lain selain dari konfirmasi.

Jadi, agar prosedur konfirmasi efektif dan efisien, auditor harus merancang formulir dan informasi di dalamnya sedemikian rupa. Misalnya, (1) jika gabungan risiko bawaan dan risiko pengendalian terhadap transaksi penjualan akhir tahun yang tidak biasa tinggi, auditor harus mempertimbangkan konfirmasi terhadap syarat-syarat penjualan tersebut, (2) formulir konfirmasi ditujukan kepada pihak yang tepat yang diyakini oleh auditor memiliki pengetahuan mengenai informasi yang dikonfirmasi misalnya kepada manajer keuangan, (3) sebelum pengiriman konfirmasi, auditor harus memperoleh pemahaman memadai tentang substansi transaksi dan informasi lainnya seperti perjanjian klien agar dapat menentukan informasi semestinya yang harus dicantumkan dalam permintaan konfirmasi. Auditor juga harus mempertimbangkan perlunya permintaan konfirmasi tentang syarat-syarat perjanjian atau transaksi yang tidak biasa sebagai tambahan konfirmasi terhadap jumlah rupiah.

Selain itu, satu hal yang menurut saya cukup penting seperti yang diatur dalam paragraf 28, SA Seksi 330 adalah bahwa selama pelaksanaan prosedur konfirmasi, auditor harus mengawasi permintaan konfirmasi dan jawabannya. Pengawasan permintaan konfirmasi berarti diadakannya komunikasi langsung antara penerima yang dituju dan auditor untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hasil konfirmasi yang memihak karena adanya campur tangan dan pengubahan terhadap permintaan dan jawaban konfirmasi.

Saya teringat akan kasus akuntansi yang menimpa CF Foods, sebuah perusahaan distributor permen yang memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membukukan transaksi penjualan yang fiktif sehingga mengakibatkan saldo piutang di neraca overstated. Ketika auditor melakukan pengiriman konfirmasi atas saldo piutang tersebut, general partner CF Foods kemudian menghubungi pelanggan yang dikonfirmasi oleh auditor serta memberitahukan bahwa formulir konfirmasi yang dikirim auditor terdapat kesalahan dan harus dikembalikan kepada CF Foods untuk diganti. Sang general partner kemudian mengisi sendiri formulir konfirmasi tersebut, memalsukan tanda tangan pelanggannya, dan mengembalikan formulir konfirmasi yang sudah dimanipulasinya tersebut kepada auditor. Tindakan kecurangan ini kemudian terdeteksi, dan dari hasil investigasi kemudian diketahui bahwa 97% dari nilai penjualan yang dibukukan dan offsetting piutang adalah palsu/fiktif.

Prosedur Alternatif

Paragraf 31, SA Seksi 330 mengatur bahwa bila auditor tidak menerima jawaban atas permintaan konfirmasi positif, ia harus menerapkan prosedur alternatif untuk memperoleh bukti yang diperlukan guna mengurangi risiko audit ke tingkat yang cukup rendah.

Sifat prosedur alternatif pada umumnya bervariasi sesuai dengan akun dan asersi yang dituju. Sebagai contoh, dalam pemeriksaan terhadap piutang usaha, prosedur alternatif dapat meliputi pemeriksaan terhadap penerimaan kas setelah tanggal neraca (termasuk membandingkan penerimaan kas dengan pos yang sesungguhnya dibayar), dokumen pengiriman, dokumentasi klien yang lain untuk memberikan bukti asersi keberadaan. Contoh lainnya, dalam pemeriksaan terhadap hutang usaha, prosedur alternatif dapat berupa pemeriksaan pembayaran kas setelah tanggal neraca, korespondensi dengan pihak ketiga, atau catatan lain untuk memberikan bukti mengenai asersi kelengkapan (Hrd).