Sekedar mengingatkan kembali (mungkin sudah agak telat ya), bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sejak tanggal 16 Agustus 2007 yang menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia diharuskan untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 40 Tahun 2007 tersebut paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2008 seperti yang diatur dalam Pasal 157 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 (klik di sini untuk download : UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan ini (Pasal 157 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007).
Selanjutnya dalam Pasal 157 ayat (4) diatur lebih lanjut bahwa “Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Demikian sekilas info dari saya. Salam (Hrd)***