Tuesday, August 12, 2008

Membukukan penyertaan saham, antara PSAK 4 dan PSAK 15

Berikut ini sedikit pedoman bagi yang masih bingung memilih metode pencatatan akuntansi yang harus diterapkan atas transaksi penyertaan saham perusahaan.

Misalnya PT A memiliki penyertaan dalam bentuk saham di PT B sebesar 45 %. Apakah PT A harus membukukan penyertaan saham tersebut dengan menggunakan metode biaya (cost method) atau metode ekuitas (equity method) ataukah metode konsolidasi ?

Pertama, kita harus melihat terlebih dahulu PT B itu sebagai perusahaan asosiasi (associates) atau anak perusahaan (subsidiary).

Jika merupakan perusahaan asosiasi, maka kita harus menerapkan PSAK No. 15, Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi.

Berdasarkan paragraf 4 PSAK No. 15 diatur bahwa “Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi pada investee dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.”

Jadi, jika penyertaan saham perusahaan pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan saham perusahaan dibukukan dengan metode biaya, sedangkan jika perusahaan memiliki penyertaan saham 20 % atau lebih (tetapi tidak lebih dari 50 %), maka perusahaan menggunakan metode ekuitas dalam mencatat penyertaan sahamnya.

Namun, kriteria ini hanya berlaku untuk investee yang merupakan perusahaan asosiasi. Jika investee adalah anak perusahaan (subsidiary) maka untuk membukukan penyertaan saham kita harus mengacu ke PSAK No. 4, Laporan Keuangan Konsolidasi.

Paragraf 5 PSAK No. 4 menjelaskan bahwa apabila induk perusahaan memiliki, baik langsung ataupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), lebih dari 50 % hak suara pada suatu perusahaan, maka perusahaan harus menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Walaupun suatu perusahaan, misalnya PT A memiliki hak suara 50 % atau kurang pada perusahaan lain, misalnya PT B, dalam penyusunan laporan konsolidasi, laporan keuangan PT B tetap harus diikut sertakan jika dapat dibuktikan adanya pengendalian

Pengendalian dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut :

(a) mempunyai hak suara lebih dari 50 % berdasarkan perjanjian dengan investor lain;

(b) mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

(c) mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;

(d) mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.

Jika, pemilikan saham lebih dari 50 % dengan sendirinya perusahaan dianggap memiliki pengendalian.

Kembali ke pertanyaan di atas, bagaimana membedakan suatu perusahaan sebagai perusahaan asosiasi dimana pencatatan penyertaan saham mengacu ke PSAK 15 atau anak perusahaan yang harus mengacu ke PSAK 4 ?

PSAK No. 15 mendefinisikan perusahaan asosiasi sebagai suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee, tetapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.

Sedangkan anak perusahaan (subsidiary) didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).

PSAK No. 4 mendefinisikan pengendalian sebagai kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional dari suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut.

Jadi, kesimpulannya, jika PT A memiliki penyertaan saham di PT B sebesar 45 % dan PT B merupakan perusahaan asosiasi maka PT A membukukan penyertaan saham di PT B dengan menggunakan metode ekuitas (PSAK No. 15), sedangkan jika PT B merupakan anak perusahaan dimana PT A memiliki pengendalian atas PT B maka harus disusun laporan keuangan konsolidasi.

Apabila PT A memiliki penyertaan saham di PT B lebih dari 50 % dengan sendirinya PT B merupakan anak perusahaan dari PT A (karena jika penyertaan saham lebih dari 50 % dianggap suatu perusahaan memiliki pengendalian atas perusahaan lain) sehingga laporan keuangan konsolidasi harus disusun (Hrd).