Perubahan Kebijakan Akuntansi (Changes in Accounting Policies)
Paragraf 38 PSAK No. 25 menyatakan bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
Suatu perubahan kebijakan akuntansi dapat diterapkan secara retrospektif ataupun secara prospektif, sesuai dengan yang diatur dalam Pernyataan ini.
Paragraf 42 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan sehubungan dengan penerapan suatu standar akuntansi keuangan yang diberlakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan transisi yang ditentukan dalam PSAK tersebut.
Jika tidak ada ketentuan transisi dan untuk semua perubahan kebijakan akuntansi yang lain, perubahan kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sesuai dengan perlakuan akuntansi dalam paragraf 45, 48 dan 49 dari Pernyataan ini.
Paragraf 45 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar.
Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.
Paragraf 48 menyatakan perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara prospektif jika jumlah penyesuaian terhadap saldo laba awal periode (retained earnings) yang dijelaskan dalam paragraph 45 tidak dapat ditentukan secara wajar.
Sedangkan paragraf 49 mengatur bahwa jika suatu perubahan kebijakan akuntansi mempunyai pengaruh material terhadap periode sekarang atau sebelumnya, atau mungkin juga mempunyai pengaruh material terhadap periode berikutnya, perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut : (a) alasan dilakukannya perubahan; (b) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan periode sebelumnya; (c) jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan (d) kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyatakan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis.
Apabila sulit untuk memisahkan antara perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi, perubahan tersebut diperlakukan sebagai suatu perubahan estimasi akuntansi, dengan pengungkapan yang layak.
IAS 8 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut :
A change in an accounting policy means that a reporting entity has exchanged one accounting principle for another.
According to IAS 8, the term accounting policy includes the accounting principles, bases, conventions, rules and practices used. For example, a change in inventory costing from weighted-average to first-in, first-out would be a change in accounting policy, as would a change in accounting for borrowing costs from capitalization to immediate expensing.
A change in an accounting policy other than one made pursuant to the promulgation of a new standard or interpretation must, under revised IAS 8, be accounted for retrospectively.
With retrospective application, the results of operations for all prior periods presented must be restated, as if the newly adopted policy had always been used. If periods before the earliest period being presented were also affected, then the opening balance of retained earnings for the earliest period being presented must be restated to reflect the net impact on all earlier periods.
Pengaturan lebih lanjut menurut IAS 8, silahkan baca di sini : IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors; juga di sini : How IFRS deals with changes in accounting policies