Pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengumumkan penerbitan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman menggantikan PSAK 26 (1997).
Adapun PSAK 26 (Revisi 2008) ini telah mengadopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf tertentu.
Berikut ini kutipan dari website IAI tersebut (klik di sini untuk membaca langsung dari website resmi IAI)
PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman ini disahkan pada tanggal 16 September 2008. PSAK ini menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman yang telah dikeluarkan DSAK IAI sejak 14 Januari 1997.
Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Untuk biaya pinjaman lain diakui sebagai beban.
Tanggal efektif berlakunya PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman dimulai 1 Januari 2010. Namun, jika diterapkan lebih dini sebelum tanggal efektif 1 Januari 2010, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman mengadopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf berikut :
1) IAS 23 paragraf 4 yang menjadi PSAK 26 paragraf 4, dimana menghilangkan paragraf 4(a) pada IAS 23 tentang pengecualian penerapan PSAK 26 untuk aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, seperti aset biolojik, karena IAS 41 : Agriculture belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.
2) IAS 23 paragraf 9 yang menjadi PSAK 26 paragraf 9, dimana menghilangkan kalimat terakhir pada paragraf 9 IAS 23 tentang pelaporan keuangan dalam ekonomi berinflasi tinggi, karena IAS 29 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.
3) IAS 23 paragraf 18 yang menjadi PSAK 26 paragraf 18, dimana menghilangkan kalimat tentang perlakuan akuntansi untuk penerimaan hibah pemerintah, karena IAS 20 : Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.
4) IAS 23 paragraf 27 dan 28 tentang ketentuan transisi dihilangkan, karena PSAK 26 (Revisi 2008) yang menggantikan PSAK 26 (1997) tidak mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi biaya pinjaman.
Hal ini berbeda dengan IAS 23 (1993) yang memberikan alternatif untuk mengkapitalisasi atau membebankan biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian (qualifying assets). Sementara PSAK 26 (1997) mengatur untuk mengkapitalisasi biaya pinjaman tersebut, dan hal ini sesuai dengan pengaturan dalam PSAK 26 (Revisi 2008).
Demikian isi pengumuman DSAK IAI pada tanggal 31 Maret 2009 tersebut.