Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) adalah merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan. PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank antara lain menyatakan bahwa perubahan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia akan ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dengan SE No. 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 yang menggantikan SE No. 3/33/DPNP tanggal 14 Desember 2001, telah diatur beberapa hal antara lain :
1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan Bank dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi Bank, Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa PSAK yang relevan bagi industri perbankan.
3. Berkaitan dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan serta PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, PAPI 2001 kemudian telah direvisi menjadi PAPI 2008.
4. PAPI 2008 merupakan acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank. Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu ke PSAK yang berlaku.
SE No. 11/4/DPNP sebagai dasar pemberlakuan PAPI 2008 kemudian mengalami perubahan berdasarkan SE No. 11/33/DPNP tanggal 8 Desember 2009. Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan kendala teknis yang dihadapi oleh perbankan dalam penerapan PSAK No. 55 (Revisi 2006) terutama terkait dengan keterbatasan dalam memperoleh data kerugian historis.
Untuk mengatasi kendala teknis tersebut telah dilakukan pembahasan antara Bank Indonesia bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Bank dan Kantor Akuntan Publik yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian terhadap PAPI 2008 sehingga dengan demikian juga memerlukan perubahan terhadap SE yang memberlakukan PAPI 2008 beserta penyesuaiannya.
SE perubahan tersebut antara lain mengatur mengenai penerapan Estimasi Penurunan Nilai secara Kolektif bagi Bank yang menghadapi beberapa keterbatasan kondisi serta tugas dan tanggung jawab dari Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan atas Estimasi Penurunan Nilai Kolektif.
Akuntan Publik yang menemukan Bank yang tidak menerapkan PSAK 55 (Revisi 2006) dan PAPI 2008, serta melanggar SE ini harus memberitahukan mengenai temuan tersebut dalam laporan hasil audit dan Surat Komentar (Management Letter) yang wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai transparansi kondisi keuangan bank.
Adapun ketentuan dalam SE No. 11/4/DPNP, SE No. 11/33/DPNP dan PAPI 2008 beserta penyesuaiannya mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2010 seiring dengan mulai berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2011.
Downloadable Materials :
Buku Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) 2008 beserta perubahannya dapat didownload di sini
SE Bank Indonesia No. 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 dapat didownload di sini
SE Bank Indonesia No. 11/33/DPNP/2009 beserta lampirannya dapat didownload di sini