Ikatan Akuntan Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang akan berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.
Adapun latar belakangan penyusunan dan penerbitan SAK-ETAP ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi entitas skala kecil dan menengah. Bahwa SAK yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dan entitas yang banyak melakukan kegiatan lintas negara. SAK umum tersebut rumit untuk dipahami serta diterapkan bagi sebagain besar entitas usaha di Indonesia yang berskala kecil dan menengah. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk suatu entitas dibandingkan dengan SAK Umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Namun, entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Sehubungan keluarnya SAK-ETAP dari DSAK IAI tersebut maka DSP IAPI menerbitkan ED Omnibus Statement utk merevisi beberapa PSA dalam SPAP 2001. Terlampir adalah ED dimaksud untuk ditanggapi paling lambat tanggal 30 April 2010. Klik di sini untuk download : ED Omnibus Statement SAK-ETAP
Demikian informasi yang saya peroleh dari milis ForKAP pada hari ini.
Sumber : Website IAI dan milis ForKAP IAI.