Friday, July 9, 2010

Rasio Total Benchmarking, A Tax Audit Tool ?

Dasar Peraturan Perpajakan :

  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-96/PJ/2009 (download di sini) 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya;
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2010 (download di sini) tanggal 01 Februari 2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap II
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-68/PJ/2010 (download di sini) tanggal 27 Mei 2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

Adapun Rasio Total Benchmarking tersebut hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ada 14 jenis rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking yaitu :

(1) Gross Profit Margin (2) Operating Profit Margin (3) Pretax Profit Margin (4) Corporate Tax to Turn Over Ratio (5) Net Profit Margin (6) Dividend Payout Ratio (7) Rasio PPN Masukan terhadap Penjualan (8) Rasio Biaya Gaji terhadap Penjualan (9) Rasio Biaya Bunga terhadap Penjualan (10) Rasio Biaya Sewa terhadap Penjualan (11) Rasio Biaya Penyusutan terhadap Penjualan (12) Rasio “input antara” lainnya terhadap Penjualan (13) Rasio Penghasilan Luar Usaha terhadap Penjualan, dan (14) Rasio Biaya Luar Usaha terhadap Penjualan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai Rasio Total Benchmarking dapat dibaca pada masing-masing SE Dirjen Pajak tersebut di atas (Hrd).