Misalnya perusahaan memiliki saldo piutang ataupun persediaan yang belum direalisasikan setelah 12 bulan dari periode pelaporan, apakah harus diklasifikasikan sebagai Aset Lancar atau Tidak Lancar ?
Klasifikasi suatu aset apakah sebagai Aset Lancar atau Aset Tidak Lancar diatur dalam PSAK No. 1. Adapun PSAK No.1 yang masih berlaku sampai dengan saat ini adalah PSAK No. 1 (Revisi 1998), dan setelah tanggal 31 Desember 2010 nanti PSAK ini akan digantikan oleh PSAK No.1 (Revisi 2009) yang sudah mengadopsi IAS 1 : Presentation of Financial Statements per 1 Januari 2009.
PSAK No.1 (Revisi 2009) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 15 Desember 2009 dan akan mulai berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setalah tanggal 1 Januari 2011.
Pengklasifikasikan suatu aset sebagai aset lancar atau tidak lancar dalam PSAK 1 (Revisi 2009) diatur dalam paragraf 63 yang menjelaskan bahwa entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika :
(a) entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya dalam siklus operasi normal;
(b) entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;
(c) entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
(d) kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2 (revisi 2009) : Laporan Arus Kas), kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar.
Sedangkan PSAK 1 (Revisi 1998) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 nanti mengatur mengenai klasifikasi aset sebagai aset lancar, jika aset tersebut :
(a) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau
(b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau
(c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.
Jika kita memperhatikan persyaratan pada butir (a) di atas baik pengaturan menurut PSAK 1 revisi 2009 ataupun PSAK 1 revisi 1998, maka atas saldo piutang ataupun persediaan yang biarpun belum direalisasikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan tetap harus diklasifikasikan sebagai Aset Lancar karena termasuk dalam aset yang akan dijual, dikonsumsi atau direalisasikan sebagai bagian dari siklus operasi normal perusahaan meskipun aset tersebut tidak diharapkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan (Hrd).