Monday, April 28, 2008

Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap

Pada posting sebelumnya, saya sudah memberikan gambaran sekilas tentang pengertian Pajak Tangguhan berdasarkan PSAK No. 46.

Berikut ini sebuah ilustrasi sederhana penerapan perhitungan Pajak Tangguhan atas perbedaan temporer penyusutan aktiva tetap menurut Akuntansi dan Perpajakan (Fiskal) yang saya kutip dari Indonesian Tax Review Vol. III/Edisi 36/2004.

Tabel penyusutan menurut akuntansi dan fiskal sebagai berikut :

Aktiva Tetap Beban Penyusutan
menurut Akuntansi
Beban Penyusutan
menurut Fiskal
Bangunan            562.500.000        1.125.000.000
Mesin         3.333.333.333        5.000.000.000
Kendaraan         1.500.000.000        1.875.000.000
Peralatan            500.000.000           625.000.000
Jumlah         5.895.833.333        8.625.000.000

Berdasarkan tabel perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan secara akuntansi, PT XYZ akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.

Perhitungan koreksi negatif yang dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :

Laba akuntansi Rp          9.282.150.000
Koreksi fiskal    
- penyusutan akuntansi (+)          5.895.833.333
- penyusutan fiskal (-)       (8.625.000.000)
Laba Fiskal Rp         6.552.983.333
Pembulatan           6.552.983.000

Perhitungan Pajak Penghasilan

   Keterangan          Akuntansi            Fiskal
Laba        9.282.150.000       6.552.983.333
PPh Terutang    
10 % x 50.000.000               5.000.000              5.000.000
15 % x 50.000.000               7.500.000              7.500.000
30 % x 9.182.150.000        2.754.645.000  
30 % x 6.452.983.000           1.935.894.900
Jumlah PPh       2.767.145.000       1.948.394.900

Taksiran Pajak Penghasilan

Beban Pajak Kini Rp      1.948.394.900
Beban Pajak Tangguhan Rp         818.750.100
   Jumlah Beban Pajak Rp      2.767.145.000

Jurnal akuntansinya sebagai berikut :

Beban Pajak Kini     1.948.394.900  
Beban Pajak Tangguhan        818.750.100  
   Hutang PPh 25/29      1.948.394.900
   Kewajiban Pjk Tangguhan         818.750.100

Demikian ilustrasi sederhana perhitungan pajak tangguhan atas beda temporer penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi (komersial) dan pajak (fiskal). Semoga bermanfaat bagi yang belum memahami PSAK 46 khususnya yang berkaitan dengan Pajak Tangguhan (Hrd).