Tuesday, September 9, 2008

Mengenal IAS 23 Borrowing Costs

Pada dasarnya pengaturan dalam IAS 23 Borrowing Costs sebagian besar sudah sesuai dengan Exposure Draft (ED) PSAK 26 Biaya Pinjaman (lihat tulisan saya sebelumnya : ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman)

IAS 23 Borrowing Costs diterbitkan oleh International Accounting Standards Committee pada bulan Desember 1993 yang menggantikan IAS 23 Capitalisation of Borrowing Costs (diterbitkan Maret 1984).

Selanjutnya, pada bulan Maret 2007, International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan revisi IAS 23.

Berikut ini ikhtisar hal-hal pokok yang diatur dalam IAS 23 Borrowing Costs tersebut.

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian (qualifying aset) adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban.

Kemudian, dalam bagian Ruang Lingkup (Scope) diatur antara lain bahwa entitas tidak perlu menerapkan Standar ini untuk Biaya Pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari :

1. Aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar (fair value), misalnya aset biolojik (biological asset); atau

2. Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis)

Pada bagian definisi, dijelaskan bahwa Biaya Pinjaman (Borrowing Costs) adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana.

Aset Kualifikasi (qualifying asset) adalah aset yang membutuhkan suatu periode waktu yang substansial agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Biaya Pinjaman dapat meliputi :

(a) Bunga cerukan bank (bank overdrafts) serta pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang;

(b) Amortisasi diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

(c) Amortisasi biaya yang terkait dengan perjanjian pinjaman;

(d) Beban keuangan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan IAS 17 Leases; dan

(e) Selisih kurs pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga

Tergantung keadaan, berikut ini bisa merupakan aset kualifikasian : (a) Persediaan, (b) Pabrik Manufakturing, (c) Fasilitas Pembangkit Listrik, (d) Aset Tidak Berwujud, (e) Properti Investasi.

Aset keuangan (financial assets) dan Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi selama periode waktu yang pendek tidak termasuk aset kualifikasian. Demikian juga dengan aset yang siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya ketika diperoleh tidak termasuk aset kualifikasian.

Entitas harus mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

(Paragraf ini menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset adalah terbatas untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian. Lihat kembali definisi aset kualifikasian di atas)

Entitas harus mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian pada awal tanggal (commencement date), yaitu tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut :

(a) Terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) Terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Entitas harus menghentikan sementara kapitalisasi biaya pinjaman selama perpanjangan periode dimana dilakukan penghentian sementara pengembangan aset kualifikasian secara aktif (an entity shall suspend capitalization of borrowing costs during extended periods in which it suspends active development of a qualifying asset).

Entitas harus menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika selesainya secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset kualifikasian untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya (an entity shall cease capitalising borrowing costs when substantially all the activities necessary to prepare the qualifying assets for its intended use or sale are complete).

IAS 23 mengatur ketentuan transisi sebagai berikut :

(1) Ketika penerapan Standar ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka entitas harus menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang berkaitan dengan aset kualifikasian untuk tanggal awal kapitalisasi pada atau setelah tanggal efektif.

(2) Namun, entitas dapat menentukan tanggal tertentu sebelum tanggal efektif dan menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang terkait dengan aset kualifikasian dimana awal tanggal kapitalisasi pada atau setelah tanggal tertentu tersebut.

IAS 23 Borrowing Costs (revisi Maret 2007) ini berlaku untuk periode mulai atau setelah 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini diperkenankan, tetapi harus diungkapkan.

Standar ini menggantikan IAS 23 Borrowing Costs (revisi 1993).

2 comments:

  1. Mas Hardi,salam kenal,

    Saya mau bertanya mengenai biaya pinjaman, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit, akan meminjam uang kepada bank untuk pengembangan kelapa sawit dan pembangunan pabrik CPO. Atas pinjaman tersebut belum diterima tetapi ada biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk asuransi pinjaman tersebut yang cukup material.

    yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah biaya asuransi atas pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi? jika iya, akan dibukukan dalam akun apa, dikarenakan proyek tersebut belum berjalan dan pinjaman tersebut belum diterima.

    Mohon jawabannya, terima kasih sebelumnya Mas.

    ReplyDelete
  2. Dear Fita,

    Berdasarkan para. 17 PSAK No. 26, entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Pengertian tanggal awal salah satunya adalah apabila entitas telah melakukan aktivitas untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya. Jika sekiranya kegiatan berkaitan dengan pembangunan aset kualifikasian belum dimulai, maka dengan sendirinya biaya pinjaman yang timbul tidak boleh dikapitalisasi tetapi harus langsung dibukukan di laporan laba rugi sebagai biaya.

    Demikian penjelasannya. Semoga bisa membantu.

    ReplyDelete