Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja.
Alasan mereka membentuk perkumpulan ini, karena mereka berpikir tidak mungkin mereka menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan di Indonesia.
Pada hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan sepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada, maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka.
Dalam panitia itu, Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris.
Surat yang dikirim oleh panitia kepada enam akuntan yang lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama IAI terdiri dari :
1. Ketua : Proft. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2. Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem
3. Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
4. Komisaris : Dr. Tan Tong Djoe dan Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah : (1) Prof. Dr. Abutari, (2) Tio Po Tjiang, (3) Tan Eng Oen, (4) Tang Siu Tjhan, (5) Liem Kwie Liang, (6) The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAi yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya diselesaikan pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957.
Tujuan pendirian IAI pada waktu itu adalah :
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan
Misi IAI adalah :
1. Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab dan lingkungan hidup;
2. Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
3. Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan public, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, anggota IAI terus bertambah.
Terdapat 4 kompartemen dalam badan organisasi IAI yaitu :
1. Kompartemen Akuntan Manajemen
2. Kompartemen Akuntan Publik
3. Kompartemen Akuntan Pendidik
4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik
Kompartemen adalah merupakan bagian integral organisasi IAi yang menjadi pilar pendukung berdirinya organisasi IAI secara keseluruhan, yang mewadahi Anggota yang berspesialisasi khusus untuk meningkatkan profesionalisme dan menjalankan kegiatan profesi serta fungsi ilmiah sesuai bidang kerjanya, sebagai pengejawantahan azas dekonsentrasi organisasi IAI.
Sumber artikel : Situs Ikatan Akuntan Indonesia
Semoga IAI memberikan kontribusi dan pencerahan pada keuangan atau perekonomian Indonesia yang lagi banyak kasus, seperti markus pajak 35 M, kasus bank century, dll
ReplyDelete