Kapan batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 29 untuk tahun pajak 2008 ? Mungkin ini yang menjadi pertanyaan kita berkaitan dengan akan berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2009 nanti.
Kalau tahun-tahun sebelumnya, kita semua sudah tahu bahwa batas akhir pembayaran PPh pasal 29 Kurang Bayar adalah pada tanggal 25 Maret sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) yang menyatakan bahwa :
Apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke-tiga setelah Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) disampaikan.
Lihat juga ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2000 (UU KUP) yang menyatakan bahwa :
Apabila pada waktu pengisian SPT PPh ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum SPT Tahunan PPh itu disampaikan. Misalnya, SPT Tahunan PPh harus disampaikan tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 25 Maret, sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Sedangkan berdasarkan UU Pajak yang berlaku untuk tahun pajak 2008, yaitu UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), dalam Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa :
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Artinya adalah bahwa untuk tahun pajak 2008, jika sekiranya ada kekurangan pembayaran PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (baik untuk WP Orang Pribadi maupun untuk WP Badan), harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut.
Misalnya, untuk WP Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pajak batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret, jika sekiranya SPT Tahunan disampaikan pada tanggal 31 Maret maka pelunasan hutang PPh 29 dapat dilakukan juga pada tanggal 31 Maret, dengan ketentuan harus sudah lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Demikian juga halnya untuk WP Badan, jika sekiranya SPT Tahunan disampaikan pada tanggal 30 April, maka pembayaran hutang PPh 29 kurang bayar dapat dilakukan pada tanggal 30 April juga.
Referensi :
- Surat Dirjen Pajak : S-141/PJ.02/2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Permohonan Penegasan Mengenai SPT PPh Badan Tahun 2008
- Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang Penegasan Mengenai Batas Waktu Penyampaian dan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak yang Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;