Harian Bisnis Indonesia terbitan tanggal 1 Mei 2009 kemarin memberitakan bahwa :
Ketentuan mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP), sudah bisa dilaksanakan. Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam surat 27 April 2009 No. S-128/PJ/2009, telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan ketentuan itu. "Terhadap WP orang pribadi baru yang terlambat menyampaikan SPT yaitu menyampaikan SPT PPh OP tahun pajak 2008 dalam jangka waktu 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, sanksi administrasi berupa denda dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan secara jabatan," kata Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP (UU No. 28 tahun 2007) diatur bahwa :
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN, Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP Badan serta sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Melalui Surat No. S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan latar belakang kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut bahwa dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, masih banyak Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) baru yaitu WP OP yang memperoleh NPWP sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Maret 2009, belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Disamping itu, sebagian WP juga belum menerima bukti pemotongan PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2) dari pemberi kerja. Hal ini menyebabkan masih banyak WP OP tersebut belum menyampaikan SPT Tahunan PPh WP OP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (31 Maret 2009).
Dalam Surat No. S-128/PJ/2009 tersebut, Dirjen Pajak menegaskan (dalam angka 2) bahwa terhadap WP OP baru yang terlambat menyampaikan SPT yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2008 dalam jangka waktu tanggal 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU KUP dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan secara jabatan.
Selanjutnya, dalam angka 3 disampaikan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan STP atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atasannya untuk dapat menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
Bahan referensi lainnya : baca di sini >>
No comments:
Post a Comment