Friday, July 9, 2010

Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008

Dasar Peraturan Perpajakan :

  • Pasal 31E Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (download di sini) dan (di sini)
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 (download di sini) tanggal 24 Mei 2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar menadapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam SE Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

a. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan. Dengan demikian, WP tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

b. Batasan peredaran bruto sampai dengan RP 50 Miliar adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

c. Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

  1. Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  2. Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  3. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

d. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp 50 Miliar, tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tariff sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh dapat dilihat pada lampiran SE-66/PJ/2010 (Hrd).

4 comments:

  1. Salam kenal mas,

    Terima kasih atas tulisan2 pada blog ini. Sangat bermanfaat bagi saya. Mohon pencerahan, bagaimana pengaruh Pasal 31E UU PPh terhadap penghitungan pajak tangguhan?Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Menurut saya, pengurangan tarif PPh 50% sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh tidak berpengaruh terhadap perhitungan pajak tangguhan

    ReplyDelete
  3. Paragraf 69 PSAK 46:
    Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tariff pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak )yang telah berlaku atau secara subtansif berlaku pada tanggal neraca.

    Bukankah paragraf ini mengharuskan pajak tangguhan dihitung dengan tarif pajak yang sudah berlaku di tanggal neraca?Jika pajak terutang dihitung dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh atau Pasal 17 ayat (2b) UU PPh utk perusahaan terbuka, bukankah pajak tangguhan juga harus dihitung dengan tarif pajak yang sama?Mohon pencerahan.Terima kasih.

    ReplyDelete
  4. Ya benar, kalau ada perubahan tarif misalnya sebelum tahun 2009 kita memakai tarif progresif, kemudian tahun 2009 berubah menjadi tarif tunggal 28% dan tahun 2010 ke atas menjadi 25%, dalam hal ini pajak tangguhan atas perubahan tarif tersebut juga harus disesuaikan. Namun untuk pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut menurut saya tidak perlu dilakukan penyesuaian apa-apa.

    ReplyDelete