Sebelumnya, pada awal April 2010 Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) telah mendapat persetujuan Presiden RI untuk disampaikan kepada DPR guna dibahas dan disahkan. Kemudian, menyusul pada tanggal 7 Mei 2010, Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyampaikan RUU-AP tersebut yang diterima dari Panitia Antar Departemen Penyusunan RUU-AP Kementrian Keuangan RI untuk ditanggapi oleh para anggota IAPI.
Selama beberapa bulan kemudian, materi dari RUU-AP in cukup ramai dibahas dan dibicarakan dalam Forum-KAP (Forkap). Banyak praktisi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang merasa keberatan dengan isi dari RUU-AP tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2010 kemarin pengurus IAPI menerbitkan Press Release dengan judul "IAPI Menolak Materi RUU Akuntan Publik." (Download di sini : Press Release IAPI).
Di dalam Press Release tersebut, IAPI menyampaikan beberapa pengaturan dalam RUU-AP yang ditolak diantaranya adalah pengaturan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU-AP, kemudian pengaturan mengenai akuntan publik asing sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 ayat (4). Selain itu, dalam Press Release tersebut juga dikemukakan bahwa IAPI berpendapat RUU tersebut tidak mencerminkan good governance yang baik. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan kesetaraan tidak tercermin dalam RUU tersebut.
Beberapa media massa kemudian juga ramai memberitakan mengenai masalah RUU-AP tersebut, diantaranya adalah Harian Seputar Indonesia dalam pemberitaannya yang dipublikasikan pada tanggal 22 Agustus 2010 dengan judul "Akuntan Tolak Materi RUU Akuntan Publik", menulis antara lain bahwa akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menolak materia yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik. Materi RUU tersebut dianggap dapat mengancam keberadaan profesi akuntan publik di masa mendatang. Setidaknya terdapat tiga hal yang dikritisi oleh IAPI, berdasarkan hasil Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dalam RUU yang tengah dibahas Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, yakni mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.
Lebih lanjut, pemberitaan di berbagai media massa tersebut dapat dibaca di bawah ini :
- Akuntan Tolak Materi RUU Akuntan Publik (Seputar Indonesia)
- IAPI dan IAI Tolak RUU Akuntan Publik (Jurnal Parlemen)
- IAPI keberatan sejumlah ketentuan RUU Akuntan Publik (Antara News)
- Akuntan Tolak Sanksi Dalam RUU Akuntan Publik (Hukum Online)
- Ikatan Akuntan Publik tolak RUU Akuntan Publik (Kontan Online)
No comments:
Post a Comment