Dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai PSAK No. 4 , kita mengenal istilah Hak Minoritas (dalam PSAK versi lama) atau Kepentingan Non Pengendali menurut PSAK No. 4 (revisi 2009) yang merupakan ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
PSAK No. 4 versi lama dalam paragraf 24 mengatur bahwa hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi. Sedangkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam paragraf yang sama mengharuskan akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
Jika misalnya kita menerapkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam proses penyusunan laporan konsolidasian tahun 2011 (komparatif dengan laporan keuangan 2010), maka dengan sendirinya kita harus merubah penyajian laporan komparasi tahun 2010 atas akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan tersebut digolongkan sebagai reklasifikasi pos laporan keuangan sehingga sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 1(revisi 2009), kita harus menyajikan laporan posisi keuangan awal periode komparatif ?
Paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) mengatur antara lain jika entitas menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas menyajikan minimal tiga laporan posisi keuangan, dua laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, dan catatan atas laporan keuangan. Entitas menyajikan laporan posisi keuangan pada :
- akhir periode berjalan,
- akhir periode sebelumnya (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
- permulaan dari periode komparatif terawal
Kembali ke pertanyaan sebelumnya, apakah perubahan penyajian akun Kepentingan nonpengendali di Laporan Komparasi tahun 2010 yang sebelumnya disajikan antara kewajiban dan modal menjadi disajikan dalam ekuitas merupakan REKLASIFIKASI sehingga harus mengikuti ketentuan dalam paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) tersebut ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pada tanggal 13 September 2011 DSAK IAI telah menerbitkan Buletin Teknis 7 tentang Perubahan Penyajian Kepentingan Nonpengendali dan Dampaknya terhadap Periode Komparatif Laporan Keuangan.
Softcopy pdf file Buletin Teknis 7 tersebut dapat diunduh dari website IAI atau dari link berikut ini : Softcopy Buletin Teknis 7
No comments:
Post a Comment