Sehubungan dengan program konvergensi IFRS dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), DSAK-IAI pada tanggal 30 Juli kemarin telah melakukan acara public hearing atas 8 ED PSAK yang telah diterbitkan. Di antara kedelapan ED PSAK tersebut terdapat ED PSAK yang merupakan revisian dari PSAK yang telah ada serta beberapa PSAK baru seperti misalnya ED PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar yang merupakan adopsi dari IFRS 13 Fair Value Measurement.
Selengkapnya, kedelapan ED PSAK yang dilakukan public hearing adalah sebagai berikut :
- PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan yang merupakan adopsi dari IAS 1 : Presentation of Financial Statements
- PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja yang merupakan adopsi dari IAS 19 : Employee Benefits
- PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri yang merupakan adopsi dari IAS 27 : Separate Financial Statements
- PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama yang merupakan adopsi dari IAS 28 : Investments in Associates and Joint Ventures
- PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian yang mengadopsi IFRS 10 : Consolidated Financial Statements
- PSAK 66 : Pengaturan Bersama yang mengadopsi IFRS 11 : Joint Arrangements
- PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain yang mengadopsi IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities
- PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar yang mengadopsi IFRS 13 : Fair Value Measurement
PSAK 1, 4, 15 dan 24 adalah merupakan revisian dari PSAK yang berlaku sebelumnya, sedangkan PSAK 65, 66, 67 dan 68 adalah merupakan PSAK baru hasil adopsian dari IFRS.
Untuk ED PSAK 65 yang merupakan PSAK baru, mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (Revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Dengan terbitnya ED PSAK 65 ini, PSAK 4 (Revisi 2013) nantinya hanya mengatur mengenai laporan keuangan tersendiri. Dampak signifikan ED PSAK 65 antara lain adalah entitas dengan hak suara kurang dari 51 persen dapat mengendalikan investee (pengendalian de facto), hak suara bukan faktor dominan (entitas terstruktur), hak suara potensial yang dapat dipertimbangkan adalah yang bersifat substantif, hubungan keagenan untuk manajer investasi/aset (principal vs agen), dan entitas investasi yang dikecualikan dari konsolidasi.
ED PSAK lainnya yang akan berdampak signifikan pada perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan perusaahaan/entitas di Indonesia adalah ED PSAK 68 yang mengadopsi IFRS 13 : Fair Value Measurement. Adapun PSAK 68 ini mengatur mengenai pengukuran nilai wajar, yang diantaranya memberikan definisi mengenai nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Untuk PSAK yang saat ini menggunakan definisi nilai wajar nantinya akan mengacu ke ED PSAK 68 sebagai acuan tunggal untuk pengukuran nilai wajar.
Entitas yang akan terkena dampak ED PSAK 68 di antaranya adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar, entitas yang mengukur aset tak berwujud dengan metode revaluasi serta entitas agrikultur yang pada saat ISA 41 Agriculture sudah diterapkan akan mengukur aset biolojiknya dengan menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
Sedangkan untuk ED PSAK 2014 (2013) mengenai Imbalan Kerja menghapus opsi pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial dengan pendekatan koridor (Coridor approach) dan sebaliknya mensyaratkan pengakuan segera melalui penghasilan komprehensif lain (OCI approach). Adapun PSAK 24 (Revisi 2010) yang berlaku saat ini memberikan opsi kepada perusahaan untuk menerapkan Coridor approach ataupun OCI approach dalam pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial berkaitan dengan pencatatan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (HRD).
Baca juga : DSAK IAI Keluarkan Sekaligus Delapan Exposure Draft PSAK