Friday, August 16, 2013

Apa itu PROPERTI INVESTASI ?

PSAK No.13 (Revisi 2011) mengatur mengenai perlakuan akuntansi untuk Properti Investasi. PSAK No.13 ini sudah mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 40 – Investment Property per 1 Januari 2009, kecuali terkait dengan ketentuan transisi dan tanggal efektif.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Properti Investasi ?

Pada bagian Definisi, PSAK No.13 menjelaskan bahwa PROPERTI INVESTASI adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan RENTAL atau untuk KENAIKAN NILAI atau keduanya, dan tidak untuk :

  1. digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
  2. dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari

Dari definisi di atas, dapat diperoleh gambaran bahwa yang termasuk ke dalam Properti Investasi adalah berupa properti yaitu tanah atau bangunan yang dimiliki seseorang ataupun sebuah perusahaan dan kemudian disewakan kepada pihak lain. Jadi, dalam hal ini jika perusahaan memiliki bangunan yang dipakai sendiri sebagai kantor, maka bangunan kantor tersebut bukan termasuk pengertian Properti Investasi.

Paragraf 8 dari PSAK No.13 memberikan contoh yang termasuk Properti Investasi, diantaranya :

  1. tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari;
  2. tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, maka tanah tersebut sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai); 
  3. bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
  4. bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
  5. properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Sedangkan paragraf 9 memberikan contoh aset yang bukan merupakan Properti Investasi sehingga dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK No.13 :

  1. properti yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud untuk dijual dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan dijual kembali
  2. properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga
  3. properti yang digunakan sendiri, termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan selanjutnya digunakan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan (dengan atau tanpa pembayaran rental sesuai harga pasar oleh karyawan) dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual
  4. properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.

Beberapa properti terdiri dari bagian yang dikuasai untuk menghasilkan RENTAL atau untuk KENAIKAN NILAI dan bagian lain dari properti tersebut dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau untuk menghasilkan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. Jika bagian properti tersebut dapat dijual secara terpisah (atau disewakan kepada pihak lain secara terpisah melalui sewa pembiayaan), maka entitas mencatatnya secara terpisah. Jika bagian tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka properti ini masuk sebagai properti investasi hanya jika bagian yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif jumlahnya tidak signifikan (HRD).

No comments:

Post a Comment