Pada bagian sebelumnya (baca di sini) saya telah menjelaskan mengenai salah satu perubahan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku saat ini, yaitu berkaitan dengan persyaratan KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN yang lengkap.
Pada bagian ini saya akan menjelaskan perbedaan lainnya antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yaitu berkaitan dengan :
INFORMASI KOMPARATIF
PSAK No.1 (Revisi 2013) mengklasifikasikan Informasi Komparatif yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan menjadi 2, yaitu : (1) Informasi Komparatif Minimum, dan (2) Informasi Komparatif Tambahan, sedangkan PSAK No.1 (Revisi 2009) tidak membuat klasifikasi seperti ini.
Informasi Komparatif Minimum
Paragraf 38 PSAK 1 (Revisi 2013) menjelaskan bahwa entitas menyajikan informasi komparatif terkait dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali diizinkan atau disyaratkan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
Entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas, dan dua laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan terkait (paragraf 38A).
Informasi Komparatif Tambahan
Paragraf 38C menjelaskan bahwa entitas dapat menyajikan informasi komparatif sebagai tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum yang disyaratkan SAK, sepanjang informasi tersebut disiapkan sesuai dengan SAK. Informasi komparatif dapat terdiri dari satu atau lebih laporan yang dirujuk pada paragraf 10, namun tidak harus terdiri dari laporan keuangan lengkap. Ketika kasus ini terjadi, entitas menyajikan informasi catatan atas laporan keuangan yang terkait untuk laporan tambahan tersebut.
Sebagai contoh, entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ketiga (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya dan satu periode komparatif tambahan). Akan tetapi, entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan ketiga, laporan arus kas ketiga atau laporan perubahan ekuitas ketiga (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas disyaratkan untuk menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi komparatif yang terkait dengan laporan tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tersebut (bersambung) (HRD).