Pada tanggal 19 Desember 2013 kemarin, DSAK IAI telah mengesahkan beberapa PSAK baru dan revisian. Adapun PSAK tersebut adalah sebagai berikut :
- PSAK 1 (2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 4 (2013) tentang Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 15 (2013) tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK 24 (2013) tentang Imbalan Kerja
- PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama
- PSAK 67 tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
- PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar
Kemudian, pada tanggal 29 April 2014, DSAK IAI kembali mengesahkan berlakunya 5 PSAK dan 1 ISAK revisian sebagai berikut :
- PSAK 46 (2014) tentang Pajak Penghasilan
- PSAK 48 (2014) tentang Penurunan Nilai Aset
- PSAK 50 (2014) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian
- PSAK 55 (2014) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
- PSAK 60 (2014) tentang Instrumen Keuangan : Pengungkapan
- ISAK 26 (2014) tentang Penilaian Kembali Derivatif Melekat
Seluruh PSAK/ISAK di atas mulai berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Penerapan dini tidak diperkenankan (HRD).
No comments:
Post a Comment