Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 (PP 46/2013) (baca di sini), atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif sebesar 1% (satu persen).
Pada tanggal 8 Juni 2018 Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (PP 23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, menggantikan PP 46/2013.
Pasal 2 PP 23/2018 ini mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat FINAL dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen), turun dari tarif yang ditetapkan berdasarkan PP 46/2013 sebelumnya sebesar 1%.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah :
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak.
Adapun penghasilan dari usaha yang dikecualikan dari penerapan tarif Pajak FINAL sebesar 0,5% ini adalah sebagai berikut (Pasal 2 ayat 3) :
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (contohnya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris dan lainnya);
- penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
- penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jika sebelumnya, berdasarkan PP 46/2013, pengenaan Pajak Penghasilan Final sebesar 1% bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak adalah bersifat mutlak/keharusan, maka berdasarkan PP 23/2018 ini, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar tersebut diberi kebebasan untuk memilih apakah dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% atau memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak badan.
Pengaturan lainnya yang berbeda dengan PP 46/2013 adalah adanya ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan Final tersebut. Pasal 5 PP 23/2018 menjelaskan bahwa jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yaitu paling lama :
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Penentuan jangka waktu di atas adalah terhitung sejak :
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PP 23/2018 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018 menggantikan PP 46/2013 (HRD).
No comments:
Post a Comment