Standar Akuntansi berupa Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) serta Interpretasi Standar Akuntansi (ISAK) yang ditetapkan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2019 dengan penerapan dini diperkenankan :
- ISAK 33 : Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka
- ISAK 34 : Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
- Amandemen PSAK 24 : Imbalan Kerja tentang Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program
- PSAK 22 : Kombinasi Bisnis (Penyesuaian 2018)
- PSAK 26 : Biaya Pinjaman (Penyesuaian 2018)
- PSAK 46 : Pajak Penghasilan (Penyesuaian 2018)
- PSAK 66 : Pengaturan Bersama (Penyesuaian 2018)
- Amandemen PSAK 62 : Kontrak Asuransi – menerapkan PSAK 71 : Instrumen Keuangan dengan PSAK 62 : Kontrak Asuransi
- Amandemen PSAK 71 : Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif
- PSAK 71 : Instrumen Keuangan
- PSAK 72 : Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
- PSAK 73 : Sewa
- Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan
- Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan dan Amandemen PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material
- PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2019)
- Amandemen PSAK 15 : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- ISAK 35 : Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
- PSAK 102 : Akuntansi Murabahah (Revisi 2019)
- ISAK 101 : Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
- ISAK 102 : Penurunan Nilai Piutang Murabahah
- Amandemen PSAK 22 : Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis
Kemudian, pada tanggal 11 Desember 2019 DSAK IAI mengesahkan revisi Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari Conceptual Framework for Financial Reporting. KKPK ini akan menggantikan KKPK yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Sebelumnya Draft Eksposure (DE) KKPK tersebut telah diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2019 dan public hearing telah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2019. Tidak ada perbedaan antara DE KKPK dengan KKPK yang telah disahkan oleh DSAK IAI. KKPK revisi ini ditetapkan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
Demikian informasi Standar-Standar Akuntansi yang disahkan oleh DSAK IAI selama tahun 2019 dan ditetapkan untuk berlaku efektif pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 yang saya rangkum dari webpage Ikatan Akuntan Indonesia (iaiglobal.or.id). Semoga bermanfaat (HRD) **
Terimakasih infonya Pak Hardi, sangat berguna.
ReplyDelete