Saturday, April 4, 2020

Dengan PERPPU NO.1 TAHUN 2020, Tarif Pajak Korporasi Turun 3%

Sebagaimana yang kita ketahui, pandemi COVID-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan masyarakat saja, tetapi juga menjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Sebagai respons atas hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu No. 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Beberapa pertimbangan pemerintah sebagai dasar penerbitan Perppu No.1/2020 seperti yang dijelaskan dalam Perppu tersebut di antaranya adalah bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Selain itu, pandemi COVID-19 juga berdampak terhadap memburuknya sistem keuangan (baca penjelasan selengkapnya pertimbangan-pertimbangan Pemerintah tersebut dalam Perppu No.1/2020 yang dapat diunduh di sini).

Berdasarkan berbagai pertimbangan seperti yang dijelaskan dalam Perppu No.1/2020, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan APBN.

Adapun salah satu kebijakan relaksasi yang diambil Pemerintah adalah melalui instrumen perpajakan seperti yang diatur dalam Bagian Ketiga - Kebijakan di Bidang Perpajakan dalam Perppu No.1/2020. Pasal 4 ayat (1) lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi :

  1. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  4. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Pasal 5 menetapkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi :
  1. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
Sejalan dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan di atas, Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers tanggal 3 April 2020 (link di sini) menegaskan bahwa sebagai akibat dari penurunan tarif Pajak Penghasilan sesuai Perppu No.1/2020 maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :
  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya
  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.
Demikian informasi terkait penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagai bagian dari kebijakan relaksasi di bidang perpajakan (HRD) ***

No comments:

Post a Comment