Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 tahun 2007 dalam pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(Yang dimaksud dengan “seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya – Penjelasan ayat (2))
Kemudian, dalam ayat (3) diatur bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif – Penjelasan ayat (3))
PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas paragraf 22 menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Berkaitan dengan pendapatan dividen, jika PT A menerima pendapatan dividen atas penyertaan saham di PT B, apakah dalam pembukuan PT A dicatat sebagai pendapatan ? Jawabannya adalah tergantung berapa persen pemilikan saham PT A di PT B.
Seperti diatur dalam PSAK No. 15 mengenai Akuntansi untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi bahwa penyertaan saham dengan persentase kepemilikan paling sedikit 20 % tetapi tidak lebih dari 50 % dicatat dengan metode Ekuitas sebesar biaya perolehan, ditambah atau dikurangi dengan bagian laba atau rugi bersih serta dikurangi dividen yang diterima setelah tanggal perolehan anak perusahaan sesuai dengan persentase kepemilikannya. Sedangkan penyertaan saham dengan kepemilikan kurang dari 20 % dicatat berdasarkan biaya perolehan.
Jadi, jika penyertaan saham PT A di PT B sebesar 20 % atau lebih (tetapi tidak lebih dari 50 %) maka PT A menerapkan metode Ekuitas, sehingga pendapatan dividen dari PT B tidak dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi melainkan dibukukan mengurangi jumlah tercatat penyertaan saham.
Sebaliknya, jika penyertaan saham PT A di PT B kurang dari 20 %, maka PT A menerapkan metode Biaya Perolehan dalam pembukuannya sehingga atas pendapatan dividen dari PT B dibukukan sebagai pendapatan dividen dalam laporan laba rugi PT A.
Lantas, atas pendapatan dividen yang diterima oleh PT A apakah harus dipotong pajak ?
Untuk menjawabnya, mari kita simak ulasan berikut ini :
Atas penghasilan dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 %. Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % atau berdasarkan tarif menurut ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty).
Undang-undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) mengatur bahwa dividen yang diterima oleh badan usaha (intercorporate dividen) bukan merupakan objek pajak apabila memenuhi persyaratan berikut :
· Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
· Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 atas dividen diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 138 tahun 2000 Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur bahwa :
1. Pemotongan PPh oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
2. Saat terutangnya penghasilan tersebut lajimnya adalah saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalty, imbalan jasa teknik/jasa manajemen lainnya), atau saat tertentu lainnya.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-12/PJ.43/1993 tanggal 12 Juli 1993 tentang PPh Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran dividen atau bagian keuntungan dari perseroan dalam negeri, antara lain ditegaskan bahwa saat terutangnya/pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran dividen atau bagian keuntungan dari perseroan dalam negeri adalah sebagai berikut :
1. Bagi perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 26 adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
Demikian pula, apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 23/Pasal 26 terutang pada saat diumumkan/ditentukan dalam Rapat Direksi/Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
2. Bagi perseroan yang go public, penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 atas pembagian dividen berdasarkan tanggal RUPS akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya, mengingat sampai dengan suatu jangka waktu tertentu setelah tanggal RUPS saham yang diperjual belikan di bursa masih mengandung hak memperoleh dividen, sehingga pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut masih berubah-ubah.
Pada saat RUPS Tahunan (untuk dividen final) atau Rapat Direksi (untuk dividen interim) pemegang saham yang berhak menerima dividen tersebut belum dapat dipastikan, sehingga pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 terhadap pemegang saham belum dapat dilakukan. Bagi perusahaan yang go public, pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang saham pada tanggal tertentu yaitu tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak menerima dividen.
Dengan demikian, kewajiban perusahaan untuk memotong PPh Pasal 23/Pasal 26 baru timbul pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain, pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 atas dividen yang “dibayarkan atau terutang” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 26 baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Demikian sekilas pembahasan pencatatan akuntansi atas pendapatan dividen dan implikasi perpajakannya. Semoga bermanfaat (Hrd).
Untuk perlakuan penerimaan dividen yang diterima oleh perusahaan dengan penyertaan s/d 20% dan s/d 50% sudah dijelaskan di atas, bagaimana perlakuan untuk perusahaan dengan pernyertaan di atas 50% (konsolidasi)? apakah perlakuannya sama dengan metode ekuitas (s/d 50%). Terima kasih
ReplyDelete