Seperti yang sudah kita ketahui, sebelumnya pada tanggal 29 April 2009 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyampaikan buku Kode Etik Profesi Akuntan Publik ("Kode Etik") kepada seluruh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.
Kemudian, dengan pertimbangan bahwa berhubung sosialisasi Kode Etik tersebut belum dilakukan secara maksimal dan komprehensif kepada anggota IAPI serta pihak-pihak lain yang terkait, maka Pengurus IAPI memutuskan bahwa pemberlakuan Kode Etik ditunda menjadi efektif sejak tanggal 1 Januari 2011.
Dalam surat pemberitahuannya perihal Penundaan Pemberlakuan Kode Etik Profesi Akuntan Publik tertanggal 31 Desember 2009, Pengurus IAPI juga menyampaikan bahwa diharapkan di tahun 2010 Dewan Standar Profesi bekerjasama dengan Badan Pelaksana Pendidikan IAPI akan melaksanakan sosialisasi Kode Etik secara gencar dan menyeluruh sehingga implementasi Kode Etik tersebut dapat berlangsung tepat waktu.
Sehubungan dengan penundaan masa berlakunya Kode Etik tersebut, maka dalam melakukan pekerjaannya anggota IAPI tetap berpedoman kepada Aturan Etika yang terdapat dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tahun 2001 sampai dengan diberlakukannya Kode Etik yang baru.
No comments:
Post a Comment