Wednesday, April 28, 2010

Pos Luar Biasa, kenapa tidak diperbolehkan lagi oleh PSAK ?

Sebelumnya, penyajian akun Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan diatur dalam PSAK No. 25 mengenai Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi dalam paragraf 10 sampai dengan paragraf 14 (baca tulisan saya sebelumnya : Apa itu Pos Luar Biasa serta bagaimana penyajiannya dalam laporan keuangan)

Menurut pengaturan dalam PSAK tersebut, suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut yaitu (1) bersifat tidak normal, dan (2) tidak sering terjadi. Contohnya kerugian akibat gempa bumi, kebakaran atau banjir.

Kemudian, berdasarkan PSAK No. 25 (revisi 2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, tidak ditemukan lagi adanya paragraf yang mengatur mengenai pencatatan akuntansi atas Pos Luar Biasa. Penegasan mengenai tidak diperbolehkannya lagi pencatatan akun Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan dapat ditemukan dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) Penyajian Laporan Keuangan dalam paragraf 84 diatur bahwa entitas tidak diperkenankan menyajikan pos-pos penghasilan dan beban sebagai pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau catatan atas laporan keuangan. Kedua PSAK ini telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 15 Desember 2009 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2011.

Adapun revisi atas PSAK No.1 dan PSAK No. 25 tersebut di atas dilakukan dalam rangka proses konvergensi dengan Standar Akuntansi Internasional (IFRS/IAS) yang juga tidak lagi memperbolehkan pencatatan akun Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan perusahaan, yang ditegaskan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements paragraf 87.

Sebelumnya, pada saat peluncuran Eksposure Draft (ED) PSAK No. 1 (revisi 2009) di atas memang sudah terdengar suara pro dan kontra berkaitan dengan dihilangkannya pengaturan mengenai Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan. Akan tetapi, setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya sampai dengan disahkannya PSAK No. 1 (revisi 2009) penghapusan akun Pos Luar Biasa dalam PSAK sesuai dengan IAS 1 tetap dipertahankan.

Untuk mengetahui lebih jauh latar belakang dihilangkannya akun Pos Luar Biasa (Extraordinary Items) dalam Standar Akuntansi Internasional (IFRS/IAS) dapat dibaca melalui posting saya di sini : Extraordinary Items, why it was prohibited ?

1 comment:

  1. ada yang bisa kasih tau tentang special items gak?
    diatur dimana ya?
    di indonesia perlakuannya gimana.
    thx

    ReplyDelete