Wednesday, March 19, 2008

Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas BIAYA PRA-OPERASI (Pre-operating Cost)

Berdasarkan pengalaman, sampai dengan saat ini masih banyak praktisi akuntansi di perusahaan-perusahaan yang keliru memperlakukan biaya pra-operasi dalam pelaporan keuangannya. Sering ditemukan biaya pra-operasi yang timbul sebelum perusahaan beroperasi secara komersial, tanpa pilih-pilih, langsung dimasukkan semuanya sebagai Biaya Ditangguhkan di Neraca.

Jelas, praktek seperti ini keliru sekali.

Menurut PSAK No. 6 mengenai Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan, dalam paragraf 5 diatur secara jelas bahwa :

Prinsip akuntansi yang berlaku umum berlaku bagi setiap perusahaan dalam tahap pengembangan (pra-operasi) baik dalam pengakuan pendapatan maupun dalam menentukan apakah biaya dibukukan sebagai beban pada periode berjalan, atau ditangguhkan pembebanannya (dikapitalisasi) untuk disusutkan/diamortisasi selama beberapa periode sesuai dengan pemulihan manfaatnya di masa depan. Penangguhan pembebanan tersebut hanya terbatas pada biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan yang antara lain meliputi beban pendirian perusahaan.

Dari paragraf di atas, jelas bahwa tidak semua biaya yang timbul selama perusahaan masih dalam kondisi pra-operasi dapat ditangguhkan (dikapitalisasi). Penangguhan pembebanan hanya diperbolehkan sebatas untuk biaya yang nyata-nyata dapat memberikan manfaat untuk lebih dari satu periode akuntansi. Untuk biaya yang tidak memenuhi kriteria tersebut seperti misalnya biaya kantor dan biaya umum harus langsung dibebankan dalam laporan laba rugi tahun berjalan.

Peraturan Perpajakan juga mengatur perlakuan pencatatan fiskal atas biaya pra-operasi. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 Pasal 11A ayat (6) dijelaskan bahwa :

Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Kemudian, dalam bagian Penjelasan diuraikan lebih jauh bahwa dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial (yang dapat dikapitalisasi/ditangguhkan) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran (Hrd).

1 comment: