Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2016, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Melalui program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan melalui pembayaran sejumlah uang tebusan dengan tarif tertentu.
Tax Amnesty ini berlaku untuk semua kewajiban perpajakan yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan tahun pajak terakhir (yaitu tahun pajak yang berakhir antara 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015) melalui deklarasi aset dengan menggunakan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak/SPHPP). Ruang lingkup Tax Amnesty ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Barang Mewah.
Adapun Tax Amnesty diperhitungkan atas nilai aset bersih (aset dikurangi utang) yang dideklarasikan di dalam SPHPP, meliputi aset bersih yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Besaran TARIF UANG TEBUSAN yang ditetapkan dalam UU Tax Amnesty adalah sebagai berikut :
(1) untuk Deklarasi Aset Luar Negeri yang tidak disertai dengan Repatriasi ke Indonesia, untuk periode penyampaian SPHPP antara bulan Juli s.d September 2016 dikenakan tarif 4%, untuk penyampaian SPHPP antara Oktober s.d Desember 2016 dikenakan tarif 6% dan untuk penyampaian SPHPP antara Januari s.d Maret 2017 dikenakan tarif 10%.
(2) untuk Deklarasi Aset Luar Negeri yang disertai dengan Repatriasi ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia minimal dalam 3 tahun, untuk periode penyampaian SPHPP antara Juli s.d September 2016 dikenakan tarif 2%, untuk penyampaian SPHPP antara Oktober s.d Desember 2016 dikenakan tarif 3% dan untuk penyampaian SPHPP antara Januari s.d Maret 2017 dikenakan tarif 5%.
(3) untuk Deklarasi Aset Dalam Negeri dan tetap berada di Indonesia minimal dalam 3 tahun, untuk periode penyampaian SPHPP antara Juli s.d September 2016 dikenakan tarif 2%, untuk penyampaian SPHPP antara Oktober s.d Desember 2016 dikenakan tarif 3% dan untuk penyampaian SPHPP antara Januari s.d Maret 2017 dikenakan tarif 5%.
Untuk wajib pajak UMKM yaitu wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar per 31 Desember 2015 dikenakan TARIF UANG TEBUSAN sebagai berikut :
- Deklarasi Aset sampai dengan Rp 10 milyar dikenakan tarif 0,5%
- Deklarasi Aset di atas Rp 10 milyar dikenakan tarif 2%
Tarif uang tebusan untuk UMKM di atas dikenakan seragam untuk periode penyampaian SPHPP terhitung sejak Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.
Berkaitan dengan perhitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, nilai UTANG yang dapat diperhitungkan dibatasi sebagai berikut :
- Maksimal 75% dari nilai aset tambahan untuk wajib pajak korporasi
- Maksimal 50% dari nilai aset tambahan untuk wajib pajak individual
Program Tax Amnesty ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 (HRD).
No comments:
Post a Comment