Jika sekiranya pada tahun-tahun lalu sebuah perusahaan menggunakan metode penyusutan saldo menurun (diminishing balance method), kemudian pada tahun berjalan manajemen perusahaan memutuskan untuk merubah metode penyusutan menjadi garis lurus (straight line method), apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ?
Menurut PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap pada paragraf 63 dijelaskan bahwa metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas.
Kemudian dalam paragraf 64 diatur bahwa metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai PSAK No. 25.
Selanjutnya dalam paragraf 65 dijelaskan antara lain bahwa metode penyusutan aset dipilih berdasarkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode kecuali ada perubahan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemilihan metode penyusutan aset tetap harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Penggantian metode penyusutan baru diperbolehkan jika sekiranya berdasarkan hasil review telah terjadi perubahan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut. Perubahan metode penyusutan yang terjadi harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi seperti yang diatur di dalam PSAK No. 25.
Berdasarkan PSAK No. 25 paragraf 26 dijelaskan bahwa suatu perubahan dalam estimasi akuntansi dapat hanya mempengaruhi periode berjalan ataupun mempengaruhi baik periode berjalan maupun periode-periode yang akan datang (penerapan secara prospektif).
Jadi, perubahan suatu metode penyusutan dalam pencatatan akuntansi sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap laporan keuangan tahun berjalan dan tahun-tahun selanjutnya. Sedangkan untuk laporan keuangan tahun sebelumnya tidak perlu disajikan kembali (HRD) ***