Jika sekiranya pada tahun-tahun lalu sebuah perusahaan menggunakan metode penyusutan saldo menurun (diminishing balance method), kemudian pada tahun berjalan manajemen perusahaan memutuskan untuk merubah metode penyusutan menjadi garis lurus (straight line method), apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ?
Menurut PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap pada paragraf 63 dijelaskan bahwa metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas.
Kemudian dalam paragraf 64 diatur bahwa metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai PSAK No. 25.
Selanjutnya dalam paragraf 65 dijelaskan antara lain bahwa metode penyusutan aset dipilih berdasarkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode kecuali ada perubahan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemilihan metode penyusutan aset tetap harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Penggantian metode penyusutan baru diperbolehkan jika sekiranya berdasarkan hasil review telah terjadi perubahan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut. Perubahan metode penyusutan yang terjadi harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi seperti yang diatur di dalam PSAK No. 25.
Berdasarkan PSAK No. 25 paragraf 26 dijelaskan bahwa suatu perubahan dalam estimasi akuntansi dapat hanya mempengaruhi periode berjalan ataupun mempengaruhi baik periode berjalan maupun periode-periode yang akan datang (penerapan secara prospektif).
Jadi, perubahan suatu metode penyusutan dalam pencatatan akuntansi sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap laporan keuangan tahun berjalan dan tahun-tahun selanjutnya. Sedangkan untuk laporan keuangan tahun sebelumnya tidak perlu disajikan kembali (HRD) ***
Salam kenal. Saya salut, di sela-sela kesibukan, Anda masih sempat menulis. Jujur saja, informasi mengenai dinamika pengembangan PSAK sepertinya masih minim.
ReplyDeletewah makasih buat penjelasannya,,, ni tugas matkul saya,,,
ReplyDeletethankz ea....
GBU aLways.. ^_^,
kalau misalkan 1 perusahaan menggunakan 2 metode depresiasi apakah diperbolehkan?
ReplyDeletejadi misalkan mesin yang berhubungan dengan produksi kita ubah menjadi double declining dari straight line dan untuk aset tetap yang lain tetap menggunakan straight line?
Pada dasarnya perusahaan boleh menggunakan dua metode depresiasi aset tetap yang berbeda, misalnya untuk bangunan disusutkan dengan metode garis lurus sedangkan untuk non bangunan disusutkan dengan metode saldo menurun
ReplyDeletePak mohon pencerahann
ReplyDeleteAdakah PSAK yang memperbolehkan 1 perusahaan menggunakan 2 metode penyusutan.
Untuk bangunan menggunakan garis lurus, Non-Bangunan dengan saldo menurun.
PSAK berapa yang memperbolehkan/mengaturnya. Mohon penjelasan.
Terimakasih.
Coba baca pengaturan di PSAK 16 tentang Aset Tetap
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteijin bertanya pak apakah hasil review aset tetap untuk umur manfaatnya dapat diakui juga dalam sisi perpajakan pak ? misal nya umur aset tetap sama dari tahun ke tahun
ReplyDelete