Sunday, April 10, 2022

PT boleh didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal ?

Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (UU No.40/2007) yang mulai berlaku sejak 16 Agustus 2007, sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal 2 orang pemegang saham. Pasal 7 UU No.40 Tahun 2007 mengatur lebih lanjut :

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka peleburan
  4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan
  5. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
  6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut
  7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
    • Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
    • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.
Kemudian, dengan berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejak tanggal  2 November 2020, ketentuan Pasal 7 dalam UU No.40/2007 dirubah dimana untuk ketentuan dalam ayat (7) menjadi sebagai berikut :

Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Desa;
  4. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
  5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan UU Cipta Kerja di atas berarti untuk Perseroan Terbatas (PT) boleh didirikan oleh satu orang pemegang saham saja jika memenuhi persyaratan sebagai perseroan Usaha Mikro dan Kecil (HRD) ***