Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No.40/2007) yang mulai berlaku sejak 16 Agustus 2007, sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal 2 orang pemegang saham. Pasal 7 UU No.40 Tahun 2007 mengatur lebih lanjut :
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
- Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka peleburan
- Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan
- Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
- Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut
- Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Desa;
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
- Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
No comments:
Post a Comment