Friday, April 4, 2008

Akuntansi Biaya Riset dan Pengembangan

Sebelumnya, Akuntansi Biaya Riset dan Pengembangan diatur tersendiri dalam PSAK No. 20, kemudian digabung ke dalam PSAK No. 19 (revisi 2000) mengenai Aktiva Tidak Berwujud tanggal 13 Oktober 2000. Perubahan tersebut sejalan dengan perubahan International Accounting Standard (IAS), dimana sebelumnya Biaya Riset dan Pengembangan diatur dalam IAS 9 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 1995. Kemudian pada bulan September 1998 digabung ke dalam IAS 38 Intangible Assets yang efektif berlaku sejak 1 Juli 1999.

PSAK 19 mendefinisikan Riset sebagai penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. (Research is original and planned investigation undertaken with the prospect of gaining new scientific or technical knowledge and understanding). Sedangkan Pengembangan didefinisikan sebagai penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian (Development is the application of research findings or other knowledge to a plan or design for the production of new or substantially improved materials, devices, products, processes, systems or services prior to the commencement of commercial production or use).

Paragraf 36 PSAK 19 mengatur bahwa perusahaan tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yng timbul dari riset (atau dari tahap riset pada suatu proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

(Research costs should be recognized as an expense in the period in which they are incurred and should not be recognized as an asset in a subsequent period).

Selanjutnya dalam paragraf 37 dijelaskan bahwasanya pernyataan ini menganut pandangan bahwa dalam tahap riset pada suatu proyek, suatu perusahaan tidak dapat menunjukkan telah adanya suatu aset tidak berwujud yang akan dapat menghasilkan manfaat ekonomis masa depan. Dengan demikian, pengeluaran untuk riset selalu diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

Contoh-contoh kegiatan riset adalah :

· kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan baru (activities aimed at obtaining new knowledge)

· pencarian, evaluasi, dan seleksi penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya (the search for application of research findings or other knowledge)

· pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem atau jasa, dan (the search for product or process alternatives,)

· perumusan, desain, evaluasi, dan seleksi berbagai alternatif kemungkinan bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem atau jasa (the formulation and design of possible new or improved product or process alternatives).

Paragraf 39 mengatur bahwa suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, perusahaan dapat menunjukkan semua hal berikut ini :

1. kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual;

2. niat untuk menyelesaikan aset tidak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;

3. kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tidak berwujud tersebut;

4. cara aset tidak berwujud menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan, yaitu antara lain perusahaan harus mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tidak berwujud atau pasar atas aset tidak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tidak berwujud itu akan digunakan secara internal, perusahaan harus mampu menunjukkan kegunaan asset tidak berwujud tersebut;

5. tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tidak berwujud dan menggunakan atau menjual aset tersebut; dan

6. kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak berwujud selama pengembangannya.

The development costs of a project should be recognized as an expense in the period in which they are incurred. Development costs are capitalized only after technical and commercial feasibility of the asset for sale or use have been established. This means that the enterprise must intend and be able to complete the intangible asset and either use it or sell it and be able to demonstrate how the asset will generate future economic benefits. Development costs initially recognized as an expense should not be recognized as an asset in a subsequent period.

Contoh-contoh kegiatan pengembangan adalah :

· desain, konstruksi, serta pengujian prototype dan model sebelum produksi

· desain peralatan, cetakan, dan pewarnaan yang melibatkan teknologi baru

· desain, konstruksi, dan operasi pabrik percontohan yang skalanya tidak ekonomis untuk produksi komersial, dan

· desain, konstruksi, dan pengujian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, atau jasa yang baru atau yang diperbaiki.

Jika biaya pengembangan memenuhi persyaratan aset tidak berwujud, maka mekanisme amortisasinya harus memperhatikan paragraf 58 PSAK 19 yang mengatur bahwa jumlah yang dapat diamortisasi dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Pada umumnya masa manfaat suatu aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset siap digunakan. Amortisasi harus mulai dihitung saat aset siap untuk digunakan.

Jika sekiranya perusahaan menetapkan masa manfaat aset tidak berwujud lebih dari 20 tahun, maka berdasarkan paragraf 88 diatur bahwa dalam laporan keuangan harus diungkapkan alasan perusahaan tidak mengikuti asumsi umum, yaitu masa manfaat suatu aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset tersebut tersedia untuk digunakan. Dalam memberikan alasan tersebut, perusahaan harus menjelaskan faktor-faktor penting dalam menentukan masa manfaat aset.

Kemudian, dalam paragraf 90 diatur bahwa laporan keuangan harus mengungkapkan jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan.

Footnote

1. Pengeluaran untuk Riset harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya

2. Pengeluaran untuk Pengembangan harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali jika, dan hanya jika memenuhi ke-enam syarat tersebut di atas, pengeluaran untuk pengembangan dibukukan sebagai aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak lebih dari 20 tahun.