Wednesday, April 13, 2022

Kriteria Perusahaan UMKM sesuai UU Cipta Kerja

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendefinisikan Usaha Mikro sebagai usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam PP No.7 Tahun 2021.

Sedangkan, Usaha Kecil didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam PP No.7 Tahun 2021.

Kemudian, yang dimaksud Usaha Menengah menurut PP No.7 Tahun 2021 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam PP No.7 Tahun 2021.

Pasal 35 PP No.7 Tahun 2021 mengatur mengenai Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) sebagai berikut :

  • ayat (1) mengatur bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan
  • ayat (2) mengatur bahwa kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha
  • ayat (3) mengatur bahwa kriteria MODAL USAHA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
    1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • ayat (4) mengatur bahwa untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan
  • ayat (5) mengatur kriteria HASIL PENJUALAN TAHUNAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas :

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 Miliar
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 Miliar
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 Miliar

  • ayat (6) mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
  • ayat (7) mengatur bahwa nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Selanjutnya, Pasal 36 PP No.7 Tahun 2021 dalam ayat (1) mengatur bahwa untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Kemudian ayat (2) mengatur bahwa penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Demikian sekilas penjelasan kriteria perusahaan yang diklasifikasikan sebagai UMK-M sesuai dengan ketentuan dalam PP No.7 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 (HRD) ***

No comments:

Post a Comment