Thursday, April 10, 2008

Kewajiban penyampaian laporan keuangan konsolidasi dalam pelaporan SPT Tahunan

Dalam Pasal 4 Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada ayat 4 ditambahkan dua aline tambahan yang sebelumnya tidak diatur, yaitu ayat 4a dan 4b. Lebih lengkapnya bunyi ayat 4 sebagai berikut :

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampirkan dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (ayat 4)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak (ayat 4a)

(Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan masing-masing Wajib Pajak adalah laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak. Contoh : PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PT A dan anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum dikonsolidasi), sedangkan PT B dan PT C wajib melampirkan laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi – Penjelasan ayat 4a)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan diangggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. (ayat 4b)

Berdasarkan ketentuan dalam ayat 4a dan 4b tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak yang memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain dan memenuhi persyaratan wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi (dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PSAK No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi), harus melampirkan baik laporan keuangan konsolidasi maupun laporan keuangan induk perusahaan tersendiri (sebelum dikonsolidasi).

Sedangkan, jika laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), maka merupakan kewajiban juga untuk melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Jika, persyaratan yang diatur dalam ayat 4a dan 4b di atas tidak dipenuhi, dengan sendirinya SPT Tahunan yang disampaikan dianggap tidak lengkap/tidak disampaikan.

Persyaratan perusahaan yang memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain yang wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi menurut PSAK No. 4 adalah sebagai berikut :

  1. perusahaan memiliki penyertaan saham dengan hak suara (pemilikan) lebih dari 50 % baik langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan) dan perusahaan memiliki kemampuan untuk mengendalikan anak perusahaan tersebut
  2. perusahaan memiliki penyertaan saham sebesar 50 % atau kurang tetapi dapat dibuktikan adanya kemampuan untuk mengendalikan anak perusahaan.

Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka perusahaan yang walaupun memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain, tidak perlu menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Kewajiban untuk melampirkan laporan keuangan konsolidasian dalam pelaporan SPT selain laporan keuangan induk perusahaan tersendiri menurut saya merupakan langkah yang cukup bagus dari Dirjen Pajak atas permasalahan yang sering dihadapi oleh KAP.

Selama ini, untuk perusahaan yang diaudit oleh suatu KAP dan memenuhi persyaratan konsolidasi, maka opini auditor hanya diberikan atas laporan keuangan konsolidasi. Sedangkan untuk laporan keuangan induk perusahaan, auditor tidak boleh memberikan opini tersendiri. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 4 paragraf 16 yang menyatakan bahwa induk perusahaan yang memenuhi persyaratan konsolidasi tidak boleh menyusun laporan keuangan induk perusahaan tersendiri (tanpa konsolidasi), kecuali jika laporan keuangan induk perusahaan tersendiri tersebut bersifat sebatas sebagai informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Berdasarkan PSAK No. 4, hanya ada satu laporan keuangan yang berlaku umum yaitu laporan keuangan konsolidasian. Dengan demikian, auditor tidak diperbolehkan untuk memberikan opini tersendiri atas laporan keuangan induk perusahaan saja.

Opini atas laporan keuangan induk perusahaan saja boleh diberikan auditor sebatas tidak terpisah dari opini atas laporan keuangan konsolidasian dan disajikan dalam paragraf tersendiri (sebagai informasi tambahan) setelah paragraf opini auditor atas laporan konsolidasian. Hal ini diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) - SA Seksi 9551.

Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan baca posting saya berikut ini : Auditor boleh memberikan opini tersendiri untuk laporan keuangan induk perusahaan

Bagi WP yang laporan keuangan konsolidasinya diaudit oleh KAP sering timbul masalah dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal ini karena di satu sisi, auditor tidak boleh memberikan opini atas laporan keuangan induk perusahaan tersendiri, sedangkan di sisi lain, perpajakan tidak mengakui laporan keuangan konsolidasian karena menurut ketentuan perpajakan, baik induk perusahaan dan anak perusahaannya masing-masing adalah badan hukum yang berdiri sendiri. Laporan keuangan konsolidasi, dalam hal ini tidak bisa mencerminkan posisi keuangan dan kegiatan usaha dari masing-masing perusahaan tersebut.

Dalam pelaporan SPT Tahunan WP tersebut yang menyatakan diaudit oleh KAP dan dilampirkan laporan keuangan induk perusahaan (tanpa konsolidasi) , dalam praktek sering ditolak oleh pihak fiskus (kantor pelayanan pajak) karena menganggap laporan keuangan tersebut tidak diaudit oleh KAP (karena tidak ada lampiran opini auditor).

Jadi, dengan terbitnya peraturan yang mengharuskan bagi WP untuk melampirkan laporan keuangan konsolidasian dengan sendirinya akan memudahkan bagi WP dalam pelaporan SPT Tahunan nantinya. Semoga (Hrd)