Thursday, March 12, 2009

Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) telah menerbitkan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No. 30.02 "Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas Pernyataan Standar Auditing No. 30."

Menurut saya, IPSA No. 30.02 ini diterbitkan sebagai guideline bagi auditor berkaitan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini yang mengancam perekonomian dunia serta berdampak cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sebelumnya, mungkin kita masih ingat dengan krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 yang berdampak terhadap memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, sehingga sebagai pedoman bagi auditor dalam pemberian opini, saat itu Komite Standar Profesional Akuntan Publik - Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan IPSA No. 30.01 "Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas."

Adapun penerbitan IPSA No. 30.02 ini adalah sebagai pengganti dari IPSA No. 30.01 yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk dapat diterapkan pada kondisi perekonomian dan dunia usaha saat ini.

Ada beberapa isu yang dibahas dalam IPSA No. 30.02 tersebut, yaitu :

  1. Isu 1 mengenai Relevansi dan keterterapan IPSA No. 30.01
  2. Isu 2 mengenai Pertimbangan auditor atas laporan keuangan
  3. Isu 3 mengenai Dokumentasi audit
  4. Isu 4 mengenai Laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat
  5. Isu 5 mengenai Contoh laporan auditor yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas

IPSA No. 30.02 ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2009. Penerapan lebih awal sebelum tanggal efektif pemberlakuan IPSA 30.02 diperbolehkan.

Seiring dengan dikeluarkannya IPSA 30.02, IPSA 30.01 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali pada masa transisi pemberlakuan secara efektif IPSA 30.02.

IPSA No. 30.02 ini dapat didownload di website IAPI di sini >>