Monday, May 24, 2010

RUU Akuntan Publik akan segera menjadi UU Akuntan Publik ?

Pada tanggal 7 Mei 2010 kemarin, Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melalui surat No. 200/V/Int-IAPI/2010 telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang telah diterima dari Panitia Antar Departemen Penyusunan RUUAP Kementerian Keuangan RI untuk ditanggapi oleh para Anggota IAPI.

Adapun RUU-AP tersebut telah mendapat persetujuan Presiden RI untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna dibahas dan disahkan seperti yang dipublikasikan oleh situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (www.bphn.go.id) tanggal 8 April 2010 yang menginformasikan antara lain bahwa Pemerintah melalui Supres No R.24/Pres/04/2010 telah mengajukan RUU tentang Akuntan Pubik ke DPR untuk di bahas. Dari segi substansinya, RUU Akuntan Publik disusun untuk meningkatkan kualitas jasa profesional Akuntan Publik sehingga dapat melindungi kepentingan publik (stakeholders), mengoptimalkan peranan akuntan publik dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien dan transparan, serta mewujudkan profesi akuntan publik yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Pihak IAPI sendiri telah menyebarluaskan RUU-AP dimaksud kepada seluruh anggota melalui :

  1. Mailing list anggota dan Forkap;
  2. Website IAPI (www.iapi.or.id); dan
  3. Hardcopy (bagi yang memerlukan dapat meminta Sekretariat IAPI untuk mengirimkan atau mengambil sendiri dengan pemberitahuan terlebih dahulu).

Kepada seluruh anggota IAPI diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan atas RUU-AP tersebut paling lambat 30 hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dari pengurus IAPI di atas.  Masukan dan tanggapan dapat ditujukan kepada Pengurus IAPI baik via email ke info@iapi.or.id, atau dikirim langsung ke Sekretariat IAPI, Jalan Kapten P. Tendean No. 1 Lantai 1-2, Jakarta 12710.

Untuk memudahkan, berikut saya berikan link untuk download RUU-AP tersebut melalui situs IAPI di sini