Saturday, June 12, 2010

Apakah diperbolehkan menyusun laporan konsolidasi dengan tanggal pelaporan induk dan anak perusahaan yang berbeda ?

Para pengguna laporan keuangan pada umumnya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan secara keseluruhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi yang menyajikan informasi keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain (PSAK No. 4 – Laporan Keuangan Konsolidasi Par. 04).

Laporan keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam laporan keuangan terpisah perusahaan induk (laporan keuangan induk perusahaan saja), dan biasanya dalam laporan keuangan konsolidasi diwajibkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan dan hasil operasi dari kelompok perusahaan yang berafiliasi. Kondisi yang lajim untuk konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain, baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan) (lihat PSAK No. 4 Par. 05).

Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi tersebut, apakah diperbolehkan jika sekiranya tanggal laporan keuangan induk perusahaan dengan anak perusahaan yang akan dikonsolidasi berbeda ?

Par. 09 PSAK No. 4 mengatur bahwa laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi lazimnya adalah laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama. Apabila ternyata tanggal pelaporannya berbeda, anak perusahaan biasanya menyusun laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama dengan induk perusahaan. Apabila penyesuaian tanggal tersebut tidak dapat dilakukan, laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Sesuai dengan asas konsistensi, baik jangka waktu periode laporan maupun perbedaan dalam tanggal pelaporan harus selalu sama dari waktu ke waktu.

Selanjutnya, dalam Par. 10 diatur lebih jauh bahwa apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh yang material dari setiap peristiwa atau transaksi antarperusahaan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan laporan keuangan konsolidasi.

Dari pengaturan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan konsolidasi dengan tanggal pelaporan antara induk dan anak perusahaan yang berbeda dapat dilakukan sepanjang perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 bulan.

Adapun pengaturan dalam PSAK ini sesuai dengan pengaturan dalam standar akuntansi internasional yaitu IAS 27, Consolidated and Separate Financial Statements Par. 22 yang menjelaskan bahwa “The financial statements of the parent and its subsidiaries used in the preparation of the consolidated financial statements shall be prepared as of the same date. When the end of the reporting period of the parent is different from that of a subsidiary, the subsidiary prepares, for consolidation purposes, additional financial statements as of the same date as the financial statements of the parent unless it is impracticable to do so.”

Lebih lanjut dalam Par. 23 diatur bahwa “When, in accordance with the paragraph 22, the financial statements of a subsidiary used in the preparation of consolidated financial statements are prepared as of a date different from that of the parent’s financial statements, adjustments shall be made for the effects of significant transactions or events that occur between that date and the date of the parent’s financial statements. In any case, the difference between the end of the reporting period of the subsidiary and that of the parent shall be no more than three months. The length of the reporting periods and any difference between the ends of the reporting periods shall be the same from period to period.” (Hrd)