Thursday, September 2, 2010

Membukukan transaksi Operating Lease

Seperti yang sudah pernah saya posting dalam tulisan sebelumnya bahwa PSAK No. 30 (Revisi 2007) mengklasifikasikan suatu transaksi leasing (sewa) apakah sebagai sewa pembiayaan (finance leases) atau sewa operasi (operating leases) adalah berdasarkan terpenuhinya salah satu dari lima kriteria yang dipersyaratkan dalam paragraf 10 ataupun salah satu dari tiga kriteria dalam paragraf 11.

Menurut saya, kriteria yang diatur dalam para. 10 lebih bersifat mutlak dan penentu utama (determinative) sedangkan kriteria dalam para. 11 lebih bersifat usulan (suggestive) yang bisa mengindikasikan transaksi leasing yang terjadi sebagai sewa pembiayaan (finance leases).

Jika suatu perjanjian leasing memenuhi salah satu kriteria tersebut, misalnya transaksi leasing (sewa) yang terjadi mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa (kriteria pertama), maka sesuai para. 10, leasing diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (finance lease). Sebaliknya, jika perjanjian leasing tidak memenuhi satupun dari delapan persyaratan dalam para. 10 dan para. 11, maka leasing diklasifikasikan sebagai sewa operasi (operating leases).

Lantas, bagaimana pencatatan transaksi sewa operasi (operating leases) dalam pembukuan lessee ?

Menurut PSAK No. 30 (Revisi 2007) para. 29 dan 30 bahwa pembayaran sewa dalam sewa operasi (tidak termasuk biaya jasa seperti asuransi dan pemeliharaan) diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna, walaupun pembayaran dilakukan tidak atas dasar tersebut.

Jadi, dalam hal ini pembayaran yang terjadi, yang meliputi pembayaran pokok dan bunga leasing seluruhnya dibukukan sebagai beban pada saat terjadinya pembayaran.

Penerapan metode garis lurus dalam hal ini misalnya untuk masa angsuran sewa operasi selama 5 tahun (60 bulan) terdapat masa tenggang selama 6 bulan pada tahun pertama, maka keadaan ini tidak mengakibatkan bahwa pada tahun pertama tersebut pembebanan angsuran sewa hanya untuk 6 bulan. Sebaliknya, masa sewa selama 4 ½ tahun tersebut harus dialokasikan untuk periode penuh selama 5 tahun, sehingga dengan demikian pembebanan sewa bulanan akan sama dengan 90% (=54 bulan pembayaran/60 bulan masa sewa) dari pembayaran sewa bulanan yang telah ditetapkan setelah berakhirnya masa tenggang (Hrd).

Baca juga posting saya sebelumnya sebagai referensi : Membukukan transaksi leasing, Akuntansi versus Pajak