Monday, May 7, 2012

Metode Penyajian Laporan Keuangan Induk Perusahaan menurut PSAK No. 4 versi Lama dan versi Revisi 2009

PSAK No.4 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasi versi tahun 1994 dalam paragraf 16 mengatur bahwa apabila dipenuhi kriteria konsolidasi, maka laporan keuangan konsolidasi wajib disusun. Untuk tujuan pelaporan keuangan, induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan bertujuan umum  (general purpose financial statement), yaitu laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi, laporan keuangan tersendiri boleh disajikan apabila bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut, penyertaan pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode EKUITAS.

Sedangkan berdasarkan PSAK No. 4 versi Revisi 2009 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mulai berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 dan menggantikan PSAK 4 (1994) di atas, mengenai penyajian laporan keuangan induk perusahaan (entitas induk) diatur dalam paragraf 35-41.

Paragraf 35 PSAK No.4 (Revisi 2009) mengatur bahwa jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi pada :

  1. biaya perolehan; atau
  2. sesuai PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PSAK 4 (1994) mensyaratkan bagi induk perusahaan yang akan menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi, maka investasi (penyertaan) pada anak perusahaan dalam laporan keuangan tersendiri tersebut harus dibukukan dengan menggunakan metode ekuitas. Sedangkan PSAK 4 (Revisi 2009) mensyaratkan penggunaan metode biaya perolehan untuk membukukan investasi saham anak perusahaan dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut (Hrd) ***