Monday, May 7, 2012

Boleh nggak entitas induk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian ?

PSAK No. 4 (Revisi 2009) mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 adalah merupakan adopsi dari IFRS yaitu IAS 27 – Consolidated and Separate Financial Statements per 1 Januari 2009.

Dalam pengaturannya, IAS 27 memperbolehkan entitas induk (induk perusahaan/parent company) untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian apabila entitas induk tersebut memenuhi persyaratan dalam paragraf 10.

A parent need not present consolidated financial statements if and only if :

  1. the parent is itself a wholly-owned subsidiary, or is a partially-owned subsidiary of another entity and its other owners, including those not otherwise entitled to vote, have been informed about, and do not objet to, the parent not presenting consolidated financial statements;
  2. the parent’s debt or equity instruments are not traded in a public market (a domestic or foreign stock exchange or an over-the-counter market, including local and regional markets);
  3. the parent did not file, nor is it in the process of filing, its financial statements with a securities commission or other regulatory organisation for the purpose of issuing any class of instruments in a public market; and
  4. the ultimate or any intermediate parent of the parent produces consolidated financial statements available for public use that comply with International Financial Reporting Standards.

Sedangkan dalam paragraf 8 IAS 27 tersebut mengatur bahwa :

A parent that is exempted in accordance with paragraph 10 from presenting consolidated financial statements may present separate financial statements as its only financial statements.

Oleh karena PSAK 4 (Revisi 2009) seperti yang disebutkan sebelumnya adalah merupakan adopsi dari IAS 27, apakah dalam hal ini berarti PSAK 4 (Revisi 2009) juga mengijinkan entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian ?

Jawabannya adalah tidak. Karena walaupun PSAK 4 (Revisi 2009) merupakan adopsi dari IAS 27, terdapat beberapa perbedaan pengaturan antara PSAK 4 (Revisi 2009) dengan IAS 27. Salah satunya adalah pengaturan berdasarkan paragraf 08 IAS 27 yang tidak diadopsi dalam PSAK 4 (Revisi 2009).

Seperti yang dijelaskan dalam bagian “Perbedaan Dengan IFRS’s” PSAK No. 4 (Revisi 2009), IAS 27 paragraf 08 tentang pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, tidak diadopsi karena :

  1. pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian merupakan suatu pilihan, bukan keharusan
  2. pengecualian tersebut tidak relevan dengan konteks di Indonesia karena manfaatnya lebih sedikit dibandingkan biayanya (cost and benefit consideration) (Hrd) ***