Wednesday, March 5, 2014

Ketentuan penyajian INFORMASI KOMPARATIF dalam Penyajian Laporan Keuangan

Penyajian Informasi Komparatif adalah merupakan salah satu karakteristik umum penyajian laporan keuangan yang harus diperhatikan Perusahaan pada saat menyusun laporan keuangan, dimana ketentuan penyajian Informasi Komparatif tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No.1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan.

Paragraf 36 PSAK 1 menjelaskan bahwa informasi kuantitatif dalam laporan keuangan diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Sesuai dengan pengaturan dalam paragraf 37, Perusahaan yang mengungkapkan informasi komparatif menyajikan minimal 2 (dua) tahun Laporan Posisi Keuangan (Neraca), 2 (dua) tahun Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas beserta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Jika perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi secara RETROSPEKTIF atau membuat PENYAJIAN KEMBALI secara Retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau MEREKLASIFIKASI pos-pos dalam laporan keuangan, maka perusahaan menyajikan minimal 3 (tiga) tahun Laporan Posisi Keuangan, dan 2 (dua) tahun laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, yaitu Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan. Dalam hal perusahaan menyajikan 3 tahun Laporan Posisi Keuangan dalam bentuk komparatif, maka perusahaan menyajikan laporan tersebut pada :

  1. akhir PERIODE BERJALAN
  2. akhir PERIODE SEBELUMNYA (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari PERIODE KOMPARATIF TERAWAL

Pada beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan dalam laporan keuangan periode sebelumnya masih tetap relevan untuk diungkapkan pada periode berjalan. Misalnya, rincian tentang sengketa hukum yang dihadapi dengan hasil akhirnya belum diketahui secara pasti pada periode sebelumnya dan masih dalam proses penyelesaian, perlu diungkapkan kembali pada periode berjalan. Pengguna laporan keuangan akan memperoleh manfaat dari informasi adanya ketidakpastian pada akhir periode pelaporan sebelumnya, dan langkah yang telah dilakukan selama periode berjalan untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.

Paragraf 39 PSAK 1 menjelaskan bahwa jika entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas mengungkapkan :

  1. sifat reklasifikasi;
  2. jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
  3. alasan reklasifikasi

Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan :

  1. alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut, dan
  2. sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

Jika Perusahaan melakukan perubahan KEBIJAKAN AKUNTANSI atau melakukan KOREKSI atas kesalahan penyajian laporan keuangan, maka ketentuan penyesuaian terhadap informasi komparatif harus mengacu ke PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan (HRD).